Jelang Lebaran, Ormas Minta THR ke Perusahaan-perusahaan. Ketua FBR Jakarta Barat Sebut Oknum

beredar surat mengatasnamakan ormas FBR Jakarta Barat memohon untuk bisa mendapatkan THR Idul Fitri kepada perusahaan-perusahaan.

Editor: Bebet I Hidayat
TRIBUNNEWS
Ilustrasi 

POS-KUPANG.COM -- Ketua Koordinator Wilayah Forum Betawi Rempug (FBR) Jakarta Barat, H. Mudjamil, mengatakan surat edaran permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) yang beredar atas nama wilayahnya tidak benar.

"Enggak benar. Oknum itu. Saya tidak pernah menyuruh organisasi untuk anggota seperti itu," kata Mudjamil saat dihubungi Kompas.com, Minggu (27/5/2018).

Baca: Gol Bunuh Diri Ndiaye Antar Perseru Serui Menang 1-0 Atas Sriwijaya FC Liga 1 2018

Baca: Gubernur: Yang Juara Pesparani Tingkat Provinsi NTT Harus Dipoles Lagi Sebelum ke Ambon

Mudjamil mengatakan, dalam sistem kerja organisasi FBR tidak ada perintah memohon bantuan THR setiap tahunnya.

Ia menyebutkan hal tersebut hanya dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan FBR.

"Kalau seandainya kita meminta atau menyarankan, itu tidak ada di struktur organisai kita. Kalau pun ada (yang meminta) kita kembalikan ke oknum-oknum di lapangan," katanya.

Sebelumnya, beredar surat mengatasnamakan ormas FBR Jakarta Barat memohon untuk bisa mendapatkan THR Idul Fitri kepada perusahaan-perusahaan.

Dalam surat tersebut disebutkan edaran telah dilakukan setiap tahunnya.

"Kami selaku Organisasi Masyarakat/ORMAS FBR (Forum Betawi Rempug) Gardu 0272, Benteng Ulung, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Bermaksud mengajukan permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan-perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin. Sebagaimana telah kami lakukan tahun pada saat menjelang Hari Raya Idul Fitri," bunyi kutipan surat edaran tersebut.

Baca: VIDEO: Pemasangan Jaringan Listrik Ternyata Tidak Mudah dan Berisiko Tinggi 

Dari kejadian ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan perilaku yang melanggar hukum dari organisasi masyarakat terkait permohonan THR.

 
"Apabila dirasa ada pelanggaran hukum, laporkan kepada penegak hukum, bila merasa ada tindakan yang melanggar hukum laporkan," kata Anies di Jakarta Pusat, Sabtu (26/5/2018).

Cari Oknum

Ketua Koordinator Wilayah Forum Betawi Rempug (FBR) Jakarta Barat, H Mudjamil, mengatakan pihaknya sedang mencari oknum yang mencatut organisasi FBR untuk menyebarkan surat permohonan tunjangan hari raya (THR) ke sejumlah perusahaan.

Baca: Gaun Pengantin Meghan Markle Diklaim Oleh Perancang Selandia Baru Emilia Wickstead

"Saya lagi cari orang-orang itu. Siapa yang membuat atas nama FBR atau meminta THR itu. Karena terlalu banyak oknum di organisasi. Saya lagi meminta tim saya untuk mencari yang menyebar surat-surat ini," kata Mudjamil saat dihubungi Kompas.com, Minggu (27/5/2018).

Ia mengatakan, adanya selebaran meminta THR yang mengatasnamakan FBR Jakarta Barat bukan baru pertama kali terjadi. Tahun lalu, pihaknya menangkap oknum yang melalukan hal yang sama dengan mendata berdasarkan kartu tanda anggota FBR.

 
"Saya cari tahu dan tangkap ternyata dia bukan anggota FBR. Seandainya dari FBR pasti punya KTA yang kami kasih setelah satu tahun, seperti KTP bentuknya ada NIK-nya dan wilayah mana," katanya.

Baca: Kuota Penerimaan Calon ASN untuk Kabupaten Manggarai Masih Konsultasi di Kemenpan

Namun, keberadaan oknum penyebar surat edaran permintaan THR pada tahun ini dinilainya lebih sulit.

"Kalau tahun lalu bisa saya dapatkan. Kalau (tahun) ini kayak ya benar-benar cantik mainnya," katanya. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved