KPU NTT Masih Tunggu Klarifikasi Syarat Dukungan Balon DPD RI dari Kabupaten dan Kota

KPU NTT masih menunggu hasil klarifikasi administrasi syarat dukungan bagi bakal calon (balon) Anggota DPD RI.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM | KUPANG - KPU NTT masih menunggu hasil klarifikasi administrasi syarat dukungan bagi bakal calon (balon) Anggota DPD RI. Proses verifikasi ini dilakukan oleh KPU kabupaten dan kota sebelum verifikasi faktual.

Hal ini disampaikan Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu (26/5/2018).

Menurut Maryanti, KPU kabupaten dan kota saat ini masih melakukan proses klarifikasi syarat dukungan.

Baca: Guru-guru SD dan SMP Bantu Panitia Awasi Pelaksanaan Tes Tenaga Honorer di Lembata

"Klarifikasi ini adalah klarifikasi terhadap syarat administrasi balon DPD RI. Semua proses verifikasi administrasi telah dilakukan KPU NTT dan sudah selesai, hanya saja kita masih menunggu hasil klarifikasi dari KPU kabupaten dan kota," kata Maryanti.

Dijelaskan, dari ke-41 balon itu, ada 15 balon yang tidak lagi melakukan perbaikan, kecuali sisanya itu atau 26 lainya harus makukan perbaikan syarat dukungan.

"Jadi balon yang tidak perlu lakukan perbaikan syarat dukungan itu ada 15 balon, sedangkan sisanya harus lakukan perbaikan. Setelah masa perbaikan ada dua balon yang terlambat masukan perbaikan sehingga kami tolak," katanya.

Dua balon DPD RI terlambat memasukan dokumen perbaikan syarat dukungan ke KPU NTT, yakni Ivan R Rondo dan Muh Saleh Gawi.

Lebih lanjut dikatakan, kedua balon itu menyerahkan dukungan perbaikan sudah lewat dari pukul 24:00 Wita, karena itu KPU tidak menerima berkas perbaikan tersebut.

Maryanti mengatakan, setelah menerima klarifikasi dari KPU kabupaten dan kota, mak akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual yang baru dimulai pada 30 Mei 2018.

Dikatakan, dalam verifikasi faktual, pihaknya akan mengecek langsung pendukung dari balon sesuai dengan daftar dukungan yang diserahkan oleh balon ke KPU.

"Syarat pendukung yang harus diperhatikan balon, yakni menyangkut identitas pendukung yang ada di daftar dukungan, harus sesuai dengan yang tertera di KTP pendukung. Selain itu, soal dukungan ganda juga harus diperhatikan. Jika kita temukan dukungan ganda identik pada salah satu balon, maka dukungan balon itu akan dikurangi 50 dukungan," ujarnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved