Kabar Gembira! Menkeu Pastikan Pegawai Honorer Juga Dapat THR, Ini Pembagiannya
Pemerintah memastikan tenaga honorer juga mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tahun ini.
Kebijakan THR untuk guru tidak termasuk tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan khusus guru (TKG) di daerah terpencil.
Sama seperti non-PNSD yang disebutkan sebelumnya, Pemerintah Provinsi dapat memberikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) kepada guru berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Selain itu juga atas persetujuan DPRD.
Hal ini diatur dalam Pasal 63 PP No. 58 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006. Kebijakan pemberian TPP bagi guru berbeda di masing-masing daerah.
Ada daerah yang memberikan TPP dan TPG/TKG kepada guru dan ada daerah yang tidak memberikan TPP karena guru sudah mendapatkan TPG/TKG.
Presiden menyetujui usulan Menpan-RB untuk menambah tunjangan lain dalam tunjangan hari raya (THR). (*)