Breaking News

TERNYATA! Fadli Zon Juga Dapat THR Meski Ributkan Pemberian Kepada ASN TNI dan Polri

Dalam PP nomor 19 tahun 2018, THR tak hanya kepada ASN, TNI, Polri dan Pensiunan tetapi juga kepada pejabat negara.

Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Fredrikus Royanto Bau
ISTIMEWA
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon 

POS-KUPANG.COM - Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengkritik keputusan pemerintah memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke 13 kepada ASN, TNI, Polri dan Pensiunan.

Menurut  Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, pemberian THR dan gaji ke 13 melalui peraturan pemerintah yang ditandatangani Presiden Joko Widodo ini bermotif politik.

Presiden Jokowi dinilai mengambil keuntungan politik menuju hajatan pemilu presiden tahun 2019 mendatang.

Kritikannya itu bahkan ditulis dalam akun twitternya @Fadlizon yang menyebutkan bahwa keputusan itu jelas bermuatan politik dan di tahun politik. 

Harusnya, kata Fadli Zon, pemerintah memperhatikan honorer yang jauh lebih membutuhkan.

Baca: Ada Masalah THR? Tinggal Telepon Saja, Dinas Tenaga Kerja Langsung Tindaklanjuti

Baca: Tiga Tahun Menjadi Juara Nasional, Ini Filosofi Dinas PUPR NTT Mengelola Daerah Irigasi

Kritikan ini lantas mendapat tanggapan pedas dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sri Mulyani menyatakan keheranan atas kritikan Fadli Zon karena sebagai pimpinan DPR RI seharusnya sudah tahu karena telah ditetapkan dalam Undang-undang (UU) APBN 2108.

"Loh, beliau kan anggota DPR. Wakil Ketua DPR, Undang-Undang APBN sudah ditulis dari dulu," kata Sri Mulyani saat ditemui di gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis siang.

Menurut Sri Mulyani, DPR punya andil penting dalam rancangan hingga penetapan UU APBN, dalam hal ini APBN 2018.

Sementara PP 19/2018 merupakan aturan turunan dari UU APBN 2018 yang pada dasarnya telah diatur pemerintah bersama dengan DPR.

"Kan (aturan THR) selalu dibahas di (rapat) APBN. Kemarin sudah ditulis, sudah dianggarkan, dibahas sejak tahun lalu," tutur Sri Mulyani.

Tanggapan Menkeu Sri Mulyani ini juga tersirat bahwa Fadli Zon yang adalah pejabat negara tentu akan mendapatkan THR dimaksud.

Baca: Bupati Agus Feisal Hidayat Ditahan KPK, Begini Kondisi Pemerintahan di Buton Selatan

Penelusuran POS-KUPANG.COM, PP nomor 19 tahun 2018 dalam laman kemenkeu.go.id ternyata THR dan gaji ke 13 itu tak hanya dinikmati ASN, TNI, Polri dan Pensiunan.

Tetapi juga diberikan kepada penerima tunjangan dan juga pejabat negara termasuk Fadli Zon selaku Wakil Ketua DPR RI.

Untuk diketahui,  PP nomor 19 tahun 2018  yang menuai kritik ini berisi tentang Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan

Pada pasal 1 PP ini selain menyebutkan PNS, TNI, Polri dan Pensiunan, juga menyebutkan tentang pejabat negara yang meliputi: Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Baca: Dua Direksi Bank NTT Tidak Lulus Fit And Proper Test OJK, Begini Tanggapan Gubernur NTT

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD).

Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali Hakim Ad hoc.

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial (KY).

Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca: Sebut Kasus Perzinahan Kades Nifulina Berjalan di Tempat, Ini Tanggapan Kapolsek Amanuban Timur

Menteri dan jabatan setingkat menteri, Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.

Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota dan Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Sedangkan untuk penerima pensiun dijelaskan meliputi pensiunan PNS, pensiunan Prajurit TNI, pensiunan Anggota POLRI, pensiunan Pejabat Negara, penerima pensiun janda/duda/anak dari penerima pensiun.

Penerima pensiun orang tua dari PNS yang meninggal dunia atau tewas.

Baca: Kalah Dari Thailand, Indonesia Gagal Melaju ke Semifinal Piala Uber 2018

Penerima Tunjangan adalah penerima tunjangan veteran, penerima tunjangan kehormatan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat, penerima tunjangan penghargaan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan.

Penerima tunjangan janda/duda dari penerima tunjangan, penerima tunjangan bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine, penerima tunjangan anak yatim/piatu Prajurit TNI/Anggota POLR.

Penerima tunjangan Prajurit TNI/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun.

Penerima tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNI/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun.

Baca: Ini Dia Ruselli Hartawan, Pebulu Tangkis Indonesia yang Kalahkan Mantan Pemain Nomor Satu Dunia

Penerima tunjangan orang tua bagi Prajurit TNI/Anggota POLRI yang gugur; dan j. penerima tunjangan cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI.

Dalam PP ini juga mengatur bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya dibayarkan bulan Juni.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menganggap ada motif politik secara implisit dalam pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) tentang

Tunjangan Hari Raya ( THR) serta Gaji Ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan.

Menurut Fadli Zon, hal itu juga biasa dilakukan pemerintahan-pemerintahan sebelumnya saat tahun politik.

"Jadi kenaikan ini menurut saya mungkin saja ada maksud-maksud karena ini tahun politik, lah, biasa.

Baca: Tim Thomas Indonesia Bertemu China di Semifinal Setelah Mengalahkan Malaysia 3-1

Baca: Mantan Kapolres Sumba Barat Diputus Bersalah Terkait Kasus Penembakan di Marosi

Saya kira pemerintahan-pemerintahan yang lalu juga melakukan hal yang sama," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Ia mengatakan, setiap perpres semestinya mengacu pada undang-undang yang berlaku.

Dalam perpres tersebut, Fadli belum melihat melihat pertimbangan tersebut.

Menurut Fadli, semestinya dalam memberikan THR, pemerintah mempertimbangkan keberadaan tenaga kerja honorer yang telah mengabdi kepada negara.

Fadli menilai bahwa mereka juga layak memperoleh THR meskipun status pengangkatan kepegawaiannya belum jelas.

Baca: Pesparani Provinsi NTT, Simak Foto-foto Karnaval dari Kantor Gubernur NTT Menuju GOR Flobamora

"Mereka (honorer) udah banyak mengabdi, harusnya bisa untuk paling tidak secara bertahap menyelesaikan permasalahan honorer ini menjadi pegawai negeri atau ada kejelasan status.

Atau malah mereka yang diberikan THR karena mereka sudah mengabdi. Kan, datanya ada," kata politisi Partai Gerindra itu.

Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.

Baca: Polisi Periksa Hitler Nababan Terkait Meme Rizieq Shihab dan Amin Rais. Begini Komentarnya

"Pada hari ini saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan, PNS, TNI, dan Polri," ujar Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

"Dan, ada yang istimewa tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya. THR tahun ini akan diberikan pula kepada pensiunan," kata Kepala Negara.

Presiden Jokowi berharap, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini bukan hanya bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri, terutama saat menyambut Idul Fitri 1439 Hijriah, tetapi juga bagi peningkatan kinerja.

"Kita juga berharap ada peningkatan kinerja ASN (aparatur sipil negara) dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan," ujar Jokowi. (pos-kupang.com)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved