SIAPKAN BERKAS KAMU! Malaka Sudah Usulkan 750 Orang Calon ASN ke Menpan-RB Tahun 2018

Kepala BKD Veronika Flora Fahik mengatakan, usulan ini untuk mengisi formasi yang masih lowong di pemerintahan.

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Bebet I Hidayat
Ilustrasi seleksi CPNS 2018 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM; Teni Jenahas

POS-KUPANG.COM | BETUN -- Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengusulkan 750 orang calon Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2018.

Kepala BKD Kabupaten Malaka, Veronika Flora Fahik, Jumat (27/5/2018) kepada pos-kupang.com mengatakan, usulan ini untuk mengisi formasi yang masih lowong di pemerintahan.

Veronika mengatakan, BKD mengusulkan ke Menpan-RB untuk kebutuhan selama lima tahun.

Baca: Ini Daerah-Daerah yang Bakal Membuka Lowongan CPNS 2018. Apa Daerah Kamu Termasuk?

Baca: Siap-siap! Juli Mulai Jadwal Tes, Ini Daftar Berkas yang Perlu Disiapkan

Baca: Seleksi CPNS 2018 Segera Digelar, Tenaga Honorer Diwajibkan Lakukan Hal Ini Agar Jadi PNS

Sedangkan usulan untuk tahun 2018 ini sebanyak 750 orang untuk mengisi jabatan yang masih lowong.

Veronika belum mendapat infromasi terkait kuota yang diberikan Menpan-RB untuk Pemerintah Kabupate Malaka.

"Kita sudah usulkan untuk masa lima tahun. Tahun 2018 ini kita usulkan 750 orang. Informasi tentang jatah kita di Malaka belum ada. Nanti Menpa-RB akan sampaikan lewat websitew kita punya," kata Veronika.

Lowongan CPNS

Bagi kamu yang ingin menjadi pegawai negeri sipil (PNS), ini ada kabar gembira.

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan membuka seleksi CPNS 2018 tahun ini. 

Seleksi penerimaan CPNS akan dimulai setelah Pilkada Serentak Juni 2018 ini. 

Namun BKN sudah akan menetapkan formasinya paling telat akhir Mei bulan ini. 

BKN memperkirakan pemerintah akan membuka penerimaan CPNS 2018 dalam jumlah besar usai Pilkada.

CPNS ini untuk memenuhi kebutuhan pegawai di lingkungan kementerian/lembaga (K/L) maupun daerah.

"Rasa-rasanya formasi CPNS kali ini akan besar," kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, di Jakarta, Rabu (1/5/2018).

Untuk diketahui, pemerintah berencana membuka lowongan CPNS 2018 sekitar 200 ribu kursi. Itu untuk kebutuhan K/L dan pemda.

"Totalnya mungkin sekitar itu (200 ribu kursi CPNS), tapi saya belum tahu karena angkanya berubah terus," kata Bhima.

Oleh sebab itu, bulan ini merupakan tenggat waktu bagi pemerintah untuk menetapkan formasi CPNS K/L dan daerah, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selanjutnya, penerimaan CPNS 2018 dibuka usai Pilkada.

"Untuk membuka penerimaan CPNS 2018, kan harus ada formasi dulu. Nah formasi CPNS akan ditetapkan pada Mei ini," jelasnya.

Daerah Ini Tak Dapat Jatah Formasi CPNS

Bima menerangkan, jumlah formasi penerimaan CPNS 2018 mencapai sekitar ratusan ribu kursi karena daerah akan mendapatkan jatah formasi.

"Sebagian besar daerah akan mendapatkan formasi karena sejak 2014, daerah tidak dapat formasi apa-apa. Adapun banyak yang pensiun, jumlahnya setahun 150 ribu orang. Kalau empat tahun saja, sudah 600 ribu orang," kata dia.

Namun demikian, Bima memastikan, formasi CPNS 2018 tidak akan diberikan kepada daerah yang memiliki realisasi belanja pegawai di atas 50 persen terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Bagaimana mereka bisa membayar gaji CPNS kalau belanja pegawainya sudah 50 persen. Itu kan sama saja, 2 persen dari populasi menikmati 50 persen dari APBD. Masa bayar gaji doang, pembangunannya mana, tidak adil dong," tegasnya.

Pemerintah menjamin formasi CPNS yang diberikan kepada K/L dan daerah bukanlah untuk jabatan yang bersifat administratif.

"Nanti kita seleksi pas (proses penetapan) formasi. Kita rekrut CPNS untuk menyelesaikan tugas-tugas teknis atau menciptakan kader di masa depan. Kita pilih keduanya, sehingga bukan jabatan administratif," tandas Bima.

Honorer Tak Dapat Jatah, Wajib Tes Seperti Pelamar Umum

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Mempan RB) Asman Abnur menegaskan, tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer di pemerintahan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) secara langsung.

Alasan menteri, Undang-undang mengharuskan demikian.

"Untuk tahun ini ada pengangkatan atau penerimaan PNS melalui tes. Undang-Undang sekarang tidak lagi membenarkan merekrut PNS tanpa tes," kata Asman di Kota Makassar, Kamis (3/5/2018).

Usai membuka Rapat Koordinasi Kebijakan Standarisasi Jabatan dan Pengembangan Karier SDM Kemenpan RB di Hotel Grand Clarion, Jl AP Pettarani, Makassar, Asman menjelaskan, semua tenaga honorer berkesempatan ikut proses seleksi.

"Jadi kalau ada pegawai (honorer) sudah bekerja lima tahun atau dua tahun atau satu tahun, silakan ikut tes seleksi. Ngga apa-apa. Jadi ada persyaratannya," tambah Asman

Dengan melalui proses seleksi, kata Asman, transparansi rekrutmen tenaga honorer menjadi PNS betul-betul transparan sesuai kompetensi calon.

"Saya berharap orang-orang yang mau menjadi PNS adalah mereka yang betul-betul mau belajar, mau bekerja secara profesional, dan punya kompotensi yang pas," kata Asman.

Asman menambahkan, pemerintah berkeinginan agar PNS yang punya kedudukan sebagai kepala dinas punya kemauan kerja yang tinggi, profesional, dan punya kompetensi di bidangnya.

"Jadi PNS itu adalah jabatan yang betul-betul nanti berdasarkan kompotensinya. Jadi lulusnya berdasarkan tes. Tes-nya sekarang keterbukaan, transparansi dan tidak ada lagi misalnya rekomendasi pejabat, bupati, gubernur. Termasuk menteri sekalipun," ucap Asman.

Dokumen Wajib Disiapkan 

Ada beberapa hal yang perlu diketahui mengenai pendaftaran CPNS, terutama berkas-berkas yang harus dipersiapkan saat pendaftaran dibuka.

Oh iya, berkas untuk pelamar tamatan SMA sederajat dengan sarjana berbeda.

Berikut rincian berkas yang harus disiapkan:

Untuk tenaga profesional persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir

3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.

4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.

Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:

1. Materai Rp 6.000

2. Fotokopi KTP

3. Fotokopi ijazah/STTB

4. Fotokopi ijazah SD

5. Fotokopi ijazah SLTP

6. Fotokopi ijazah SLTA.

(pos-kupang.com/bet)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved