Semua Fraksi Setuju, DPR RI Resmi Sahkan Undang-Undang Antiterorisme

DPR resmi mengesahkan Revisi UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Antiterorisme) menjadi UU.

Editor: Agustinus Sape
zoom-inlihat foto Semua Fraksi Setuju, DPR RI Resmi Sahkan Undang-Undang Antiterorisme
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Ketua Pansus RUU Anti-Terorisme Muhammad Syafii (kanan) menyerahkan berkas laporan pembahasan RUU kepada pimpinan DPR pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/5). Rapat Paripurna DPR resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Yasonna berharap tidak akan ada perdebatan lagi terkait substansi RUU Antiterorisme dalam pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna DPR.

Baca: SIAPKAN BERKAS KAMU! Malaka Sudah Usulkan 750 Orang Calon ASN ke Menpan-RB Tahun 2018

Dengan begitu, RUU Antiterorisme dapat segera disahkan menjadi undang-undang dan menjadi payung bagi aparat penegak hukum untuk bertindak.

"Lanjutannya adalah nanti ini disahkan dalam paripurna, mudah-mudahan tidak ada masalah. Kami berharap demikian. Baru kami melanjutkan pekerjaan lain. UU sudah dapat digunakan oleh aparat penegak hukum," kata Yasonna. 

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Undang-Undang Antiterorisme Resmi Disahkan", https://nasional.kompas.com/read/2018/05/25/11425881/undang-undang-antiterorisme-resmi-disahkan.
Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Krisiandi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved