Semua Fraksi Setuju, DPR RI Resmi Sahkan Undang-Undang Antiterorisme
DPR resmi mengesahkan Revisi UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Antiterorisme) menjadi UU.

Yasonna berharap tidak akan ada perdebatan lagi terkait substansi RUU Antiterorisme dalam pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna DPR.
Baca: SIAPKAN BERKAS KAMU! Malaka Sudah Usulkan 750 Orang Calon ASN ke Menpan-RB Tahun 2018
Dengan begitu, RUU Antiterorisme dapat segera disahkan menjadi undang-undang dan menjadi payung bagi aparat penegak hukum untuk bertindak.
"Lanjutannya adalah nanti ini disahkan dalam paripurna, mudah-mudahan tidak ada masalah. Kami berharap demikian. Baru kami melanjutkan pekerjaan lain. UU sudah dapat digunakan oleh aparat penegak hukum," kata Yasonna.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Undang-Undang Antiterorisme Resmi Disahkan", https://nasional.kompas.com/read/2018/05/25/11425881/undang-undang-antiterorisme-resmi-disahkan.
Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Krisiandi