Semua Fraksi Setuju, DPR RI Resmi Sahkan Undang-Undang Antiterorisme
DPR resmi mengesahkan Revisi UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Antiterorisme) menjadi UU.

POS-KUPANG.COM | JAKARTA — DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ( Antiterorisme) menjadi undang-undang.
Undang-Undang Antiterorisme disahkan pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Ketua Panitia Khusus RUU Antiterorisme Muhammad Syafi'i mengatakan, pembahasan revisi melibatkan sejumlah institusi terkait, seperti Kementerian Hukum dan HAM, Polri, TNI, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Pertahanan, dan institusi terkait lainnya.
Baca: Kalahkan Korea Selatan di Semifinal, Jepang Melaju ke Final Piala Uber 2018
Syafi'i mengatakan, dalam pembahasan revisi Undang-Undang Antiterorisme, DPR dan pemerintah juga melibatkan masyarakat sipil untuk memberikan masukan.
Ia juga mengatakan, terdapat banyak penambahan substansi pengaturan dan Undang-Undang Antiterorisme yang baru, yakni ditambahkannya bab pencegahan, penambahan ketentuan pidana bagi pejabat yang melanggar ketentuan dalam penindakan, dan sebagainya.
"Selain itu, menambahkan juga ketentuan mengenai perlindungan korban aksi terorisme secara komprehensif," ujar Syafi'i saat membacakan laporan Pansus di rapat paripurna.
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Undang-undang Antiterorisme.
Usai pembacaan laporan Pansus, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto pun menanyakan kesetujuan pengesahan kepada seluruh fraksi yang hadir. Semua fraksi yang hadir akhirnya menyepakati RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang tanpa ada interupsi. "Setuju," ujar para anggota DPR yang mewakili fraksinya masing-masing.
Tak Ada Lagi Perdebatan

Dalam rapat kerja pembahasan RUU Antiterorisme, seluruh fraksi di DPR bersama pemerintah telah menetapkan definisi terorisme yang selama ini menjadi perdebatan.
"Setelah kami pertimbangkan, akhirnya tim pemerintah sepakat bahwa kami menerima alternatif kedua," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018) malam.
"Seluruh fraksi juga menyepakatinya, jadi saya kira tidak ada lagi perdebatan dalam RUU Antiterorisme ini," ujar Yasonna.
Setelah disepakati, RUU Antiterorisme akan disampaikan dalam pembahasan tahap II Sidang Paripurna DPR untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang hari ini, Jumat (25/5/2018).
Terkait definisi terorisme, pemerintah dan DPR akhirnya selakat menambahkan frasa motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Baca: Terdakwa Kasus Terorisme Aman Abdurrahman Sebut Pelaku Bom Surabaya Bukan Jihad Tapi Sakit Jiwa
Adapun definisi tersebuf berbunyi, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Yasonna berharap tidak akan ada perdebatan lagi terkait substansi RUU Antiterorisme dalam pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna DPR.
Baca: SIAPKAN BERKAS KAMU! Malaka Sudah Usulkan 750 Orang Calon ASN ke Menpan-RB Tahun 2018
Dengan begitu, RUU Antiterorisme dapat segera disahkan menjadi undang-undang dan menjadi payung bagi aparat penegak hukum untuk bertindak.
"Lanjutannya adalah nanti ini disahkan dalam paripurna, mudah-mudahan tidak ada masalah. Kami berharap demikian. Baru kami melanjutkan pekerjaan lain. UU sudah dapat digunakan oleh aparat penegak hukum," kata Yasonna.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Undang-Undang Antiterorisme Resmi Disahkan", https://nasional.kompas.com/read/2018/05/25/11425881/undang-undang-antiterorisme-resmi-disahkan.
Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Krisiandi