DPR Sahkan UU Antiterorisme, Kapolri Akan Seret JAD dan JI ke Pengadilan

Kapolri Tito Karnavian langsung memberikan peringatan kepada organisasi teroris pasca disahkannya RUU Antiterorisme menjadi UU.

Editor: Agustinus Sape
Tribunnews.com
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Pol Tito Karnavian langsung memberikan peringatan kepada organisasi teroris pasca disahkannya RUU Antiterorisme menjadi undang-undang.

Undang-undang Antiterorisme yang baru, kata Tito, memberikan ruang kepada pemerintah untuk dapat mengajukan suatu organisasi sebagai organisasi teroris ke pengadilan.

"Organisasi ini tidak hanya korporasi badan hukum, tetapi juga yang tidak berbadan hukum, artinya civil society," ujarnya di Polda Jambi, Jumat (25/5/2018).

"Nanti kita ajukan JAD (Jamaah Ansharut Daulah), JI (Jemaah Islamiyah), yang kita anggap selama ini organisasi teroris," sambung dia.

Baca: Semua Fraksi Setuju, DPR RI Resmi Sahkan Undang-Undang Antiterorisme

Setelah ada keputusan pengadilan, Polri tidak harus menunggu anggota organisasi itu melakukan teror untuk menangkapnya.

Sepanjang seseorang menjadi jaringan kelompok organisasi teroris yang sudah ditetapkan pengadilan, maka Polri bisa melakukan proses hukum pidana.

"Tetapi sekali mereka melanggar pidana melakukan seperti bom di Surabaya, mereka harus bayar mahal, mereka buka pintu bagi kami masuk untuk menangkap mereka," ucapnya.

"Sekarang sudah 75 orang sudah lakukan penangkapan. Jadi jangan dilakukan kekerasan," sambung dia.

Ada Keterkaitan

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dalam keterangan pers terkait tragedi bom di Surabaya dan Sidoarjo di Mapolda Jawa Timur, Senin (15/5/2018).
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dalam keterangan pers terkait tragedi bom di Surabaya dan Sidoarjo di Mapolda Jawa Timur, Senin (15/5/2018). (Dok. YouTube)

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, kerusuhan di Mako Brimob, aksi bom bunuh diri di tiga gereja Surabaya, dan aksi penyerangan Mapolda Riau beberapa waktu lalu, memiliki keterkaitan.

Aksi itu tidak lepas dari peran organisasi Jamaah Ansharut Daulah ( JAD) yang terkoneksi dengan kelompok ISIS.

"Dari hasil operasi kita, kita meyakini ada dugaan yang sangat kuat sekali aksi di Surabaya terkoneksi dengan penyerangan di Polda Riau juga insiden di Mako Brimob, dilakukan oleh JAD yang memiliki afiliasi ISIS di Suriah," kata Tito dalam jumpa pers di Kompleks Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/5/2018).

Baca: Diisukan Selingkuh, Ruhut Sitompul Sarankan Fadli Zon Banyak Belajar dari Jokowi

Setelah kejadian bom di Surabaya, kata Tito, Polri didukung TNI langsung melakukan penindakan. Hasilnya, dalam waktu 8 hari yakni dari 13-21 Mei 2018, 74 orang ditangkap. Sebanyak 14 orang di antaranya meninggal dunia karena melawan saat ditangkap.

"Di Jatim 31 orang, Jabar 8 orang, Banten 16 orang, Sumatera bagian selatan 8 orang, Riau 9 orang, Sumut 6 orang," kata Tito.

Dalam operasi selama 8 hari itu juga, Polri mengamankan barang bukti baik berupa bom siap pakai maupun materi bahan peledak lainnya. Namun, Tito mengakui bahwa Polri belum berhasil menangkap tokoh utama JAD yang menjadi otak dalam serangkaian aksi teror.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved