Semua Fraksi Setuju, DPR RI Resmi Sahkan Undang-Undang Antiterorisme

DPR resmi mengesahkan Revisi UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Antiterorisme) menjadi UU.

Editor: Agustinus Sape
zoom-inlihat foto Semua Fraksi Setuju, DPR RI Resmi Sahkan Undang-Undang Antiterorisme
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Ketua Pansus RUU Anti-Terorisme Muhammad Syafii (kanan) menyerahkan berkas laporan pembahasan RUU kepada pimpinan DPR pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/5). Rapat Paripurna DPR resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

POS-KUPANG.COM | JAKARTADPR resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ( Antiterorisme) menjadi undang-undang.

Undang-Undang Antiterorisme disahkan pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Ketua Panitia Khusus RUU Antiterorisme Muhammad Syafi'i mengatakan, pembahasan revisi melibatkan sejumlah institusi terkait, seperti Kementerian Hukum dan HAM, Polri, TNI, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Pertahanan, dan institusi terkait lainnya.

Baca: Kalahkan Korea Selatan di Semifinal, Jepang Melaju ke Final Piala Uber 2018

Syafi'i mengatakan, dalam pembahasan revisi Undang-Undang Antiterorisme, DPR dan pemerintah juga melibatkan masyarakat sipil untuk memberikan masukan.

Ia juga mengatakan, terdapat banyak penambahan substansi pengaturan dan Undang-Undang Antiterorisme yang baru, yakni ditambahkannya bab pencegahan, penambahan ketentuan pidana bagi pejabat yang melanggar ketentuan dalam penindakan, dan sebagainya.

"Selain itu, menambahkan juga ketentuan mengenai perlindungan korban aksi terorisme secara komprehensif," ujar Syafi'i saat membacakan laporan Pansus di rapat paripurna.

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Undang-undang Antiterorisme.

Usai pembacaan laporan Pansus, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto pun menanyakan kesetujuan pengesahan kepada seluruh fraksi yang hadir. Semua fraksi yang hadir akhirnya menyepakati RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang tanpa ada interupsi. "Setuju," ujar para anggota DPR yang mewakili fraksinya masing-masing.

Tak Ada Lagi Perdebatan

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat berbicara dalam rapat kerja pembahasan RUU Antiterorisme di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018) malam.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat berbicara dalam rapat kerja pembahasan RUU Antiterorisme di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018) malam. (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

Dalam rapat kerja pembahasan RUU Antiterorisme, seluruh fraksi di DPR bersama pemerintah telah menetapkan definisi terorisme yang selama ini menjadi perdebatan.

"Setelah kami pertimbangkan, akhirnya tim pemerintah sepakat bahwa kami menerima alternatif kedua," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018) malam.

"Seluruh fraksi juga menyepakatinya, jadi saya kira tidak ada lagi perdebatan dalam RUU Antiterorisme ini," ujar Yasonna.

Setelah disepakati, RUU Antiterorisme akan disampaikan dalam pembahasan tahap II Sidang Paripurna DPR untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang hari ini, Jumat (25/5/2018).

Terkait definisi terorisme, pemerintah dan DPR akhirnya selakat menambahkan frasa motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Baca: Terdakwa Kasus Terorisme Aman Abdurrahman Sebut Pelaku Bom Surabaya Bukan Jihad Tapi Sakit Jiwa

Adapun definisi tersebuf berbunyi, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved