Polsek Kelapa Lima P21 Kasus Curanmor Residivis Raja

Dua dari 16 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditangani Polsek Kelapa Lima, Polres Kupang Kota sejak Januari 2018 diungkap.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto Polsek Kelapa Lima P21 Kasus Curanmor Residivis Raja
POS-KUPANG.COM/Ryan Nong
Kapolsek Kelapa Lima, AKP Didik Kurnianto SH.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Dua dari 16 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditangani Polsek Kelapa Lima, Polres Kupang Kota sejak Januari 2018 diungkap.

Salah satu kasus yang melibatkan seorang residivis, Raja (25) saat ini telah masuk tahap kedua atau telah dilimpahkan ke kejaksaan (P21) pada Selasa, 22 Mei 2018.

Kapolsek Kelapa Lima, AKP Didik Kurnianto SH kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (23/5/2018) menjelaskan, penangkapan Raja, pencuri sepeda motor yang juga merupakan seorang residivis itu dilakukan di wilayah Soe Kabupaten Timur Tengah Selatan (TTS).

Baca: Senyum Ceria Siswa-siswi SMPK St. Yosep Kupang Sambut Safety Riding

Raja ditangkap bersama dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat yang merupakan barang curian yang dilaporkan.

AKP Didik mengungkapkan, kasus curanmor merupakan kasus yang paling menonjol di wilayah Polsek Kelapa Lima bersama dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Terkait modus yang digunakan oleh pelaku pencurian, AKP Didik menjelaskan, terdapat beberapa modus yang didalami oleh pihak Polsek Kelapa Lima.

Modus tersebut diantaranya, pelaku pencurian menyamar sebagai penumpang ojek, kemudian melakukan pencurian motor dengan berpura-pura meminjam motor, kemudian membawa kabur motor tersebut.

Modus lain, tambahnya, pelaku langsung meminjam motor milik korban yang sudah diincar kemudian membawa kabur motor tersebut.

Serta ada pula kasus pencurian yang dilakuakan karena motor diparkir di tempat umum tanpa dikunci atau lupa mengamankan kunci motor.

Dengan banyaknya kasus pencurian yang terjadi saat ini, AKP Didik mengimbau masyarakat pengguna kendaraan bermotor terutama sepeda motor, agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraannya.

"Untuk sepeda motor yang diparkir di tempat umum agar selalu dikunci ganda agar menghindari terjadinya pencurian," imbuhnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved