Gubernur Sampaikan Nota Pengantar LPJ Pelaksanaan APBD NTT 2017
Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya, diakhir masa jabatannya harus menyampaikan Nota Pengantar Laporan Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD 2017.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya, diakhir masa jabatannya harus menyampaikan Nota Pengantar Laporan Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD 2017.
Penyampaian LPJ Pelaksanaan APBD 2017 ini berlangsung dalam sidang paripurna DPRD NTT, Selasa (22/5/2018).
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD NTT, H. Anwar Pua Geno, S.H dihadiri anggota DPRD dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemprov NTT.
Baca: Mantan Kepsek SMPN Inepare Ende Dituntut Empat Tahun Penjara
Menurut Lebu Raya, penyampaian nota pengantar laporan keuangan kepada dewan merupakan amanat UU sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 (1) UU No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara serta Pasal 320 (1) UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
"Aturan itu mengamanatkan kepada kepala daerah harus menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang sudah diperiksa BPK," kata Lebu Raya. (*)