Setelah Dosen USU, Kini Giliran Satpam Bank Sumut Diciduk Gara-gara Status Facebook Soal Teroris

Amar bekerja sebagai anggota satuan pengamanan (satpam) di Bank Sumut Serbalawan.

Editor: Fredrikus Royanto Bau
ISTIMEWA
ilustrasi 

Sebelumnya, Gara-gara memasang status di Facebook bahwa teror bom di Surabaya, Jawa Timur, merupakan skenario, Himma Dewiyana Lubis alias Himma (46) warga Jalan Melinjo II kompleks Johor Permai, Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, ditangkap polisi, Sabtu (19/5/2018).

Dosen Fakultas Sastra Universitas Sumatera Utara (USU) ini menjalani pemeriksaan sampai akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.

Himma mengaku menyesal atas perbuatannya.

"Saya sangat menyesal sekali, saya tidak tahu itu hoaks. Saya sebenarnya bodoh sekali, saya pesan kepada masyarakat, jangan asal membagikan status orang lain.

Ini sudah saya rasakan akibatnya," kata Himma dengan suara parau, Minggu (20/5/2018).

Dia mengaku tidak ada maksud apa-apa memasang status yang disebut bukan miliknya itu.

Begitu membaca tulisan yang menyebutkan, "3 bom gereja di surabaya hanyalah pengalihan isu" Skenario pengalihan yg sempurna...#2019GantiPresiden", Himma langsung menyebarkannya.

Baca: Terdakwa Kasus Pencurian Uang Dituntut 2 Tahun Penjara

Baca: Sebut Serangan Teror Rekayasa, Polri Minta Bukti

Himma mengaku lupa dari akun siapa dia mengambil tulisan itu. "Ah, masa sih mungkin seperti itu? Makanya saya bagikan, tidak ada dasar apa-apa, spontanitas saja.

Tapi, ternyata ini yang membuat saya jadi tersangka," kata dia. Saat itu, Himma sempat pingsan.

Seorang perwira polisi, Kompol Elly Iswana Torech yang mendampingi, lantas menangkap tubuh Himma.

Dibantu beberapa petugas lain, pelaku dipapah lalu didudukkan ke kursi. Tak lama dia kembali siuman.

Ujaran kebencian Kepala Bidang Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pelaku ditahan Direktorat Krimsus Subdit Cyber Crime Polda Sumut akibat perbuatannya menyebarkan ujaran kebencian pascatragedi bom bunuh diri di tiga gereja pada Minggu (13/5/2018) lalu.

Setelah mengetahui unggahannya viral, pelaku langsung menutup akun Facebook-nya. Namun, unggahan itu sudah terlanjur di screenshoot warganet dan dibagikan ke media daring.

Baca: Joanna Palani Tak Sekadar Sniper Cantik. Berikut Fakta dan Foto Hot Tentang Mahasiswi ini

"Bisa dibayangkan bagaimana terpukulnya perasaan keluarga korban yang saat ini masih berduka? Pelaku kita kenai Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman lima tahun penjara walau apa yang dilakukannya sebagai bentuk luapan emosi," kata Tatan.

Hasil pemeriksaan, lanjut Tatan, pelaku mengaku kecewa dengan pemerintahan saat ini yang menurut pelaku tidak sesuai janji saat kampanye dulu.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved