Terdakwa Kasus Pencurian Uang Dituntut 2 Tahun Penjara

Jaksa Dedy.membeberkan modus operandi yang dilakukan Kristina Bataona saat melaksukan aksi pencurian di toko

Penulis: Frans Krowin | Editor: Ferry Ndoen
zoom-inlihat foto Terdakwa Kasus Pencurian Uang Dituntut 2 Tahun Penjara
pos kupang.com, frans krowin
Suasana sidang kasus pencurian uang di Toko Eltian dengan terdakwa Kristina Selu Bataona di Gedung Pengadilan Negeri Lembata, Senin (21/5/2018)

Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Frans Krowin

POS KUPANG.COM, LEWOLEBA --- Kristina Selu Bataona, terdakwa kasus pencurian uang dan barang di Toko Eltian, Lewoleba, dituntut pidana penjara 2 tahun. Pasalnya, Kristina dinyatakan terbukti secara hukum melakukan aksi pencurian uang dan barang elektronik di toko tersebut.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Lembata, Dedy Fajar Nugroho, dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Gedung Pengadilan Negeri Lembata, Senin (21/5/2018).

Dara asal Lamalera, Kecamatan Wulandoni, Kabupaten Lembata itu dinyatakan telah melakukan serangkaian aksi pencurian di Toko Eltian, salah satu toko elektronik di kota Lewoleba.

Dalam berkas tuntutannya, Jaksa Dedy.membeberkan modus operandi yang dilakukan Kristina Bataona saat melaksukan aksi pencurian di toko tersebut pada rentang waktu antara Desember 2017 hingga ditangkap pada 2 Februari 2018 lalu

Awalnya, lanjut Dedy, oknum pelaku menukarkan salah satu kunci toko dengan kunci lain yang sudah disiapkan. Kunci lain itu tampak seperti aslinya. Hal itu untuk mengibuli pemilik dan para pekerja di toko tersebut serta memudahkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Setelah mendapatkan kunci tersebut, keesokan malamnya, Kristina Bataona langsung memulai aksinya. Ia mendatang toko itu saat hari masih gelap, sekitar pukul 04.00 dini hari.

Saat itu pelaku langsung mengambil uang dan beberapa jenis barang kemudian membawa pulang ke tempat kosnya tak jauh dari toko tersebut. Pelaku tahu persis tempat penyimpanan uang di toko tersebut, sebab sebelum ia dipecat dari tempat kerjanya di Toko Eltian, Kristina Bataona merupakan salah satu anak
kepercayaan majikan. Olehnya ia tahu betul dimana majikan menyimpan uang hasil penjualan barang di toko itu setiap hari.

Aksi pertamanya itu, ungkap jaksa Dedy, luput dari perhatian majikan. Mungkin karena merasa aman, Kristina kemudian mengulanginya lagi. Kali ini terdakwa lagi-lagi mengambil uang dan barang sesuai keinginannya pada jam yang sama.

Bahkan ada barang curian yang diserahkan kepada pacarnya, Bernadus Tolok alias Berto, sopir mobil pick up di Lewoleba. Kepada pacarnya itu, Kristina memberikan tape mobil, boneka dan beberapa barang lainnya, termasuk uang.

Aksi semacam itu dilakukan secara berulangkali hingga akhirnya terdakwa ditangkap, dijebloskan ke sel Mapolres Lembata, diproseshukumkan hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lembata. (*)

Baca: Soal Jalan Ruteng-Iteng, Ini Desakan Anggota DPRD Manggarai kepada Gubernur NTT

Sumber: Pos Kupang
Tags
Lembata
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved