Rasain, Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Bocah Ini Terancam Hukuman Kebiri Kimia
Rasain, pelaku kekerasan seksual terhadap bocah ini terancam hukuman mati dan dikebiri.
"Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 dan pasal 76d dengan ancaman minimal 10 tahun, maksimal hukuman mati termasuk hukuman kebiri kimia. Ancaman hukumannya memang sampai hukuman mati sesuai dengan undang-undang yang baru karena korbannya di bawah umur dan sampai meninggal,” paparnya.
Saat ditanya apakah ada hal yang bisa meringankan hukuman terdakwa? Rizal pun menjawab, hingga saat ini masih belum ada hal yang meringankan.
Gung De hanya mengakui sangat menyesal atas perbuatannya tersebut.
Kuasa Hukum Terkejut dengan Pasal
Seusai melakukan pemeriksaan dan tes kesehatan, Gung De Wiradana kemudian digiring menuju mobil tahanan.
Ia dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan selama pemberkasan dan pembuatan dakwaan.
“Dititip dulu, kami rencanakan kasusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan sebelum Idul fitri,” ujar Kasi Pidum Kejari Tabanan, Rizal Sanusi.
Baca: Inilah Foto-Foto Si Teroris Ganteng Bernama Choir yang Dikagumi Gadis dan Ibu-Ibu di Tangerang
Baca: Berat Jadi Teroris, Jenasahnya Tak Diakui Keluarga, Warga pun Tolak Jenasahnya Ditanam di Tanah
Baca: Tiga Pelaku Ditembak, 1 Polisi Dibacok, 2 Wartawan Terluka di Mapolda Riau
Sementara itu, I Made Artyasa selaku penasehat hukum Gung De mengaku sedikit terkejut dengan pasal yang dikenakan kliennya.
Meskipun begitu, dari pasal yang dikenakan tersebut, memang ancaman sampai seumur hidup bahkan hukuman mati termasuk hukuman tambahan dikebiri.
“Ancaman pasal itu memang seperti itu, nanti kami lihat di pengadilan,” kata dia singkat. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Terancam Hukuman Mati dan Dikebiri, Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Bocah Ini Terdiam,