4 Teroris Ini Dituntut Hukuman Mati dan Sudah Dieksekusi

4 teroris ini dituntut hukuman mati dan sudah dieksekusi. Siapa saja mereka?

foto/tribunnuews
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara saat memeriksa dua terduga teroris yang tertangkap di Palembang, oleh tim Densus 88 

POS-KUPANG.COM - 4 teroris ini dituntut hukuman mati dan sudah dieksekusi. Siapa saja mereka?

Terdakwa kasus aksi terorisme di Thamrin, Jakarta, Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Baca: Karakter Dua Anak Pelaku Bom Bunuh Diri Diungkapkan Sahabat dan Wali Kelasnya, Sangat Mengejutkan!

Baca: Inilah Foto-Foto Si Teroris Ganteng Bernama Choir yang Dikagumi Gadis dan Ibu-Ibu di Tangerang

Baca: Sedih, di Celana Dalam Bocah Pelaku Bom Bunuh Diri yang Selamat Itu Ada Tulisan Begini

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," ujar jaksa Anita Dewayani membacakan tuntutan.

Jaksa menilai, perbuatan Aman telah melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sejak terjadinya bom di Kedubes Filipina pada 1 Agustus 2000, pengadilan di Indonesia sudah beberapa kali menjatuhkan hukuman bagi para pelaku terorisme.

Baca: 3 Azab Mengerikan dalam Islam Ini Akan Diterima oleh Setiap Pelaku Bunuh Diri

Baca: Alkitab Kristen Bilang Orang yang Bunuh Diri itu Berdosa, Ini Alasannya

Baca: Perempuan Dianggap Paling Efektif Sebagai Pelaku Bom Bunuh Diri, Begini Peran Penting Mereka

Sebagian besar dijatuhi hukuman penjara. Hanya segelintir yang dijatuhi hukuman mati.

Bahkan sampai saat ini, baru tiga teroris yang dijatuhi hukuman mati, yaitu Amrozi bin Nurhasyim, Imam Samudra, dan Huda bin Abdul Haq alias Mukhlas.

Ketiga orang yang terbukti menjadi otak dari kasus bom Bali yang menewaskan ratusan orang tersebut.

Amrozi cs, telah dieksekusi mati hari Minggu pukul 00.15 WIB tanggal 9 November 2008 di Nusakambangan.

Dua ledakan pertama terjadi di Paddy's Pub dan Sari Club (SC) di Jalan Legian, Kuta, Bali, sedangkan ledakan terakhir terjadi di dekat Kantor Konsulat Amerika Serikat, walaupun jaraknya cukup berjauhan.

Rangkaian pengeboman ini merupakan pengeboman pertama yang kemudian disusul oleh pengeboman dalam skala yang jauh lebih kecil yang juga bertempat di Bali pada tahun 2005.

Tercatat 202 korban jiwa dan 209 orang luka-luka atau cedera, kebanyakan korban merupakan wisatawan asing yang sedang berkunjung ke lokasi yang merupakan tempat wisata tersebut.

Namun, jika menghitung sejak Indonesia merdeka, ketiganya bukanlah narapidana terorisme yang pertama kali dihukum mati.

Baca: Tembak Mati 3 Teroris, Polisi Ini Langsung Naik Pangkat Jadi Brigjen Bro, Keren

Baca: Berat Jadi Teroris, Jenasahnya Tak Diakui Keluarga, Warga pun Tolak Jenasahnya Ditanam di Tanah

Baca: Polisi Penembak Teroris Dapat Pin Emas, Polisi Lain Naik Pangkat, Ayo Semangat Berantas Teroris

Jauh sebelum itu, tepatnya pada tahun 1991, Indonesia untuk pertama kalinya mengeksekusi mati seorang terpidana kasus terorisme.

Dia adalah Azhar bin Muhammad atau Imran bin Muhammad.

Azhar bersama dengan empat orang rekannya membajak pesawat Garuda Indonesia jurusan Jakarta-Medan.

Kelimanya yang mengidentifikasi diri sebagai anggota kelompok Islam ekstremis Komando Jihad naik dari Bandara Palembang saat pesawat transit. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Ngeri! Tak Hanya Aman Abdurrahman, 4 Teroris Ini Dituntut Hukuman Mati, Bahkan Sudah Dieksekusi,

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved