Apakah Sikat Gigi Dapat Membatalkan Puasa? Ini Jawaban Ahli Fiqih. Tak Disangka.

Nah, bagi Anda yang menjalankan ibadah puasa, pernahkah merasa ragu ketika ingin menggosok gigi saat sedang menjalankan ibadah puasa?

Editor: Bebet I Hidayat
Shutterstock
Ilustrasi sikat gigi 

Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda "Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi".

Namun untuk meminimalisir bau mulut, umat muslim seringkali menyikat gigi menggunakan pasta gigi.

Ilustrasi Bersiwak
Ilustrasi Bersiwak (Google.com)

Syaikh Shalih al-Fauzan memaparkan "Bersiwak merupakan ajaran Nabi Muhammad SAW dan dianjurkan untuk bersiwak".

Jika kita melihat pendapat ulama-ulama salaf mengenai menggosok gigi di waktu siang hari, maka pada prinsipnya tidak membatalkan puasa dengan syarat tidak ada pasta atau sesuatu yang masuk dalam rongga tubuh atau perut.

Imam Nawawi berkata : “jika seseorang bersiwak dengan siwak yang basah lantas cairan dari siwak tadi terpisah lalu tertelan atau ada serpihan dari siwak yang tertelan maka puasa batal."

Pendapat tersebut sangat kuat menurut mazhab Syafi’i.

Baca: Berat Jadi Teroris, Jenasahnya Tak Diakui Keluarga, Warga pun Tolak Jenasahnya Ditanam di Tanah

Baca: Kapolri Beri Santunan Rumah Kepada Keluarga Anggota Polri yang Gugur di Mako Brimob

Hukum Berkumur-kumur & Sikat Gigi Saat Puasa Versi NU

Kebersihan gigi dan mulut merupakan bagian dari keimanan. Demikian halnya dengan aroma mulut yang sedap bagian dari kebaikan itu sendiri. Islam menuntut kebersihan gigi dan mulut umatnya agar bersih dan segar melalui siwak, dan lainnya.

Hanya saja pada saat puasa anjuran untuk membersihkan gigi dan mulut perlu diatur waktunya. Pasalnya, pembersihan gigi dan mulut di siang hari perlu dihindari karena menyalahi keutamaan.

Hal ini disampaikan Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain sebagai berikut.

ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال

Artinya, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).

Kenapa bersiwak atau berkumur termasuk makruh. Karena pembersihan mulut di saat puasa merupakan tindakan menyalahi yang utama. Utamanya adalah mendiamkan mulut dan aromanya yang kurang sedap apa adanya. Aroma ini yang lebih disukai Allah di hari Kiamat kelak.

Al-Habib Abdulah bin Husein bin Thahir dalam karyanya Is‘adur Rafiq wa Bughyatut Tashdiq menyebutkan sebagai berikut.

ويكره السواك بعد الزوال للصائم لخبر "لخلوف" أي لتغير "فم الصائم يوم القيامة أطيب عند الله من رائحة المسك".

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved