UU Antiterorisme Dinilai Lebih Penting Daripada Komando Operasi Khusus Gabungan TNI
UU Antiterorisme yang berlaku saat ini memiliki banyak kelemahan, di antaranya tidak ada aturan penanganan mengenai tindakan pendahuluaN
TNI memiliki banyak pasukan khusus, yang secara umum memiliki kualifikasi antiteror dalam model operasi antiteror yang sangat senyap, jauh dari publikasi, dan sesuai prosedur pokok operasi penanggulangan anti teror.
Mereka adalah Detasemen Jalamangkara TNI AL (gabungan dari Batalion Intai Amfibi Korps Marinir TNI AL dan Komando Pasukan Katak TNI AL), Satuan B-90 Bravo Korps Pasukan Khas TNI AU, dan Satuan 81 Penanggulangan Teror Komando Pasukan Khusus TNI AD. Mereka ini memiliki kemampuan idle yang dapat dikerahkan untuk menangkal dan menanggulangi teror di Tanah Air.
Berbeda dengan yang dipahami umum, dalam beraksi sesungguhnya, mereka bisa dibilang tidak pernah tampil dalam siaran langsung di televisi. Saat dibentuk hingga beberapa waktu kemudian, markas konsinyiring Komando Operasi Khusus Gabungan TNI ini ada di Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian TNI di Sentul, Jawa Barat.
Pola kepemimpinan mereka adalah bergantian sesuai periode waktu yang ditentukan bersama di antara para komandan pasukan elit di tiga matra TNI itu.
Menurut Moeldoko, Komando Operasi Khusus Gabungan TNI berada di bawah komando panglima TNI. "Ini operasi harus dijalankan untuk preventif agar masyarakat merasa tenang. Saat ini terjadi hukum alam, hukum aksi dan reaksi. Begitu teroris melakukan aksi, kita beraksi, kita melakukan aksi, mereka bereaksi," kata Moeldoko. (*)
Baca: Perempuan Dianggap Paling Efektif Sebagai Pelaku Bom Bunuh Diri, Begini Peran Penting Mereka