Komisi IV DPRD NTT Minta Ada Batas Pengambilan Air Tanah
Menurut Merci, perlu ada pengaturan tentang pemanfaatan air tanah dan juga terkait pemanfaatan air tanah untuk bisnis.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Komisi IV DPRD NTT meminta pemerintah agar dalam pemberian izin pemanfaatan air tanah perlu diperhatikan batas maximum.
Untuk pengambilan air tanah untuk bisnis harus ada aturan.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Komisi IV DPRD NTT, Angela Merci Piwung dalam rapat paripurna DPRD NTT, Rabu (16/5/2018).
Rapat ini dipimpin Wakil Ketua DPRD NTT, Alex Take Ofong,S.Fil. Hadir pada rapat ini Sekda NTT, Ir. Ben Polo Maing, para aisisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemprov NTT.
Baca: Kupon Subsidi Sembako Sangat Membantu
Baca: Ini Dua Tempat Wifi Gratis Yang Akan Disiapkan Pemkab Manggarai
Laporan Komisi IV DPRD NTT ini terkait dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Tanah.
Menurut Merci, perlu ada pengaturan tentang pemanfaatan air tanah dan juga terkait pemanfaatan air tanah untuk bisnis.
"Perlu diperhatikan batas maximum pengambilan air tanah. Begitu pula pengambilan air tanah untuk bisnis harus ada pembatasan," kata Merci.
Baca: Mencekam, Simak Fakta Fakta Berikut Saat Baku Tembak Densus dengan Terduga Teroris di Tandes
Baca: Inilah Atlet Kabupaten Sikka Sumbangkan Medali dari POPDA NTT
Komisi IV, lanjut Merci meminta pemerintah agar memperhatikan konservasi kelestarian lingkungan hidup berupa penghijauan di daerah-daerah sumber mata air seeta jebakan-jebakan di daerah tangkapan air.
"Pada zona-zona merah atau wilayah tidak ada air, agar ada selutif pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat yang berdomisili di zoan-zona itu," katanya.(*)