Mulai Hari ini Balon DPD RI Masukan Perbaikan Syarat Dukungan
ada 15 balon yang tidak lagi melakukan perbaikan, kecuali sisanya itu atau 26 lainya harus makukan perbaikan syarat dukungan.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan REPORTER POS KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Sesuai jadwal dan tahapan dari KPU NTT, maka mulai hari ini Senin (14/5/2018), bakal calon (balon) DPD RI yang belum memnuhi syarat dukungan atau perbaikan segera memasukan perbaikan. Masa perbaikan akan berlangsung sampai 20 Mei 2018 mendatang.
Hal ini disampaikan Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe kepada Pos Kupang, Senin (14/5/2018).
Menurut Maryanti, dari ke-41 balon itu, ada 15 balon yang tidak lagi melakukan perbaikan, kecuali sisanya itu atau 26 lainya harus makukan perbaikan syarat dukungan.
Baca: Ketua RT 10 Alak: Harus Ada Sosialisasi, Jika Lokalisasi Karang Dempel Ditutup
Baca: Astaga! Warga Ende Hilang Ditelan Ombak Laut
"Jadi balon yang tidak perlu lakukan perbaikan syarat dukungan itu ada 15 balon, sedangkan sisanya harus lakukan perbaikan. Waktu perbaikan mulai hari ini sampai tanggal 20 Mei 2018," kata Maryanti.
Dia menjelaskan, syarat pendukung yang harus diperhatikan balon, yakni menyangkut identitas pendukung yang ada di daftar dukungan, harus sesuai dengan yang tertera di KTP pendukung.

"Selain itu, soal dukungan ganda juga harus diperhatikan. Jika kita temukan dukungan ganda identik pada salah satu balon, maka dukungan balon itu akan dikurangi 50 dukungan," katanya.
Baca: Liga Pelajar U16 Piala Menpora Kota Kupang Digelar 30 Juni 2018
Baca: Tinggalkan Dua Putra, Aloysius Bayu Rendra Wardhana Pahlawan yang Menghadang Teroris di Gereja
Dijelaskan, setelah penyerahan hasil verifikasi ke para balon, maka masih ada kesempatan untuk memperbaiki. Masa perbaikan mulai 14 -20 Mei 2018.
"Kita harapkan dalam masa perbaikan ini, balon atau penghubung bisa memenuhi syarat bagi yang masih kurang. Untuk dukungan ganda, harus jadi perhatian agar tidak merugikan balon ketika nanti kami lakukan verifikasi faktual,"ujarnya.(*)