Komisi A DPRD Sumbar Terima Tuntutan Aktivis GMNI
memfasilitas acara adat memulihkan suasana spikologis masyarakat Lamboya, mendesak oknum pelalu penembakan diproses sesuai hukum
Penulis: Petrus Piter | Editor: Ferry Ndoen

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK - Wakil Ketua DPRD Sumba Barat, Daniel Bili, S.H memimpin rapat Komisi A, menerima tuntutan aktivis mahasiswa GMNI yang melakukan aksi demonstrasi ke Gedung DPRD Sumba Barat.
GMNI mendesak agar kasus kematian Poro Duka yang diduga ditembak oknum anggota Polres Sumba Barat tanggal 25 April 2018 dproses sesuai hukum berlaku.
Surat tuntutan aktivis GMNI diserahkan ketua GMNI Cabang Weetabula, SBD, Zosimus Luli Hada dan sekretaris Jaenal Abdul Rohim di ruang pertemuan Komisi A DPRD Sumba Barat, Selasa (8/5/2018).
Sesaat sebelum surat tuntutan tersebut diserahkan, sekretaris GMNI Jaenal Abdul Rohim membacakan surat tuntutan mahsiswa GMNI yakni meminta dewan memfasilitas acara adat memulihkan suasana spikologis masyarakat Lamboya, mendesak oknum pelalu penembakan diproses sesuai hukum berlaku dan meminta Kepala BPN setempat dicopot.
Selanjutnya surat tersebut diserahkan kepada Wakil Ketua DPRD Sumba Barat, Daniel Bili, S.H disaksikan anggota Komisi A. Dan seterusnya Wakil Ketua DPRD Sumba Barat, Daniel Bili, S.H bersama anggota komisi, dan perwakilan mahasiswa menemui demonstrans yang sedang berorasi di jalan raya, depan Gedung DPRD Sumba Barat.
Dihadapan puluhan demonstran itu, Daniel Bili, S.H menjelaskan, secara kelembagaan dewan sudah menerima surat tuntutan elemen mahasiswa.
Hanya soal dialog diundur sambil mencari waktu yang tepat mengingat saat ini agenda Komisi A cukup padat.
Agenda Komisi A sejalan pula dengan perjuangan mahasiwa dengan mengadakan rapat dengar pendapat dengan BPN, rumah sakit , polres dan lainnya untuk mencari titik terang penyelesaian permasalahan tersebut.
Dalam pertemuan singkat tersebut bersepakat minggu depan berlangsung dialog mahasiswa GMNI dengan Komisi A DPRD Sumba Barat terkait kematian Poro Duka dan proses hukum terhadap para pelakunya. (*)
Baca: Tiga Buaya Muncul di Perairan Kupang, Warga Pesisir Resah