Usai Minum Miras, Putu Tikam Adik Kandungnya Hingga Tewas, Penyebabnya Sepele

Usai minum minuman keras (miras), Putu tikam adik kandungnya hingga tewas. Penyebabnya sangat sepele.

Tribun Bali/Putu Candra
Terdakwa Putu Adi Permana Jaya usai menjalani sidang perdananya di PN Denpasar, Kamis (3/5/2018). Ia diadili karena melakukan pembunuhan terhadap adik kandungnya. 

POS-KUPANG.COM, DENPASAR - Usai minum minuman keras (miras), Putu tikam adik kandungnya hingga tewas. Penyebabnya sangat sepele.

Kasus Putu Adi Permana Jaya (32) itu sudah mulai diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Putu Adi adalah pelaku penusukan yang mengakibatkan tewasnya Kadek Ari Permana Putra, yang tak lain adalah adik kandungnya sendiri.

Terdakwa yang tinggal di Perumahan Dalung Permai, Desa Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung, ini menjalani sidang perdana, Kamis (3/5/2018), dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca: Sadis! Perempuan Bangsawan Doyan Membunuh, 300 Perempuan Muda Jadi Korbannya

Baca: Sadis! Usai Membunuh 2 Suaminya, Perempuan Ini Membakar Anak dan Pembantunya

Baca: Perawat Jane Toppan Ini Membunuh 31 Pasien dengan Cara Sadis

Dari dakwaan yang dibacakan Jaksa I Made Lovi Pusnawan, terdakwa Putu Adi terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

Terhadap dakwaan jaksa, terdakwa melalui penasihat hukumnya yaitu Dody Arta Kariawan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

"Dari dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum, dan setelah berkoordinasi dengan terdakwa, kami tidak mengajukan eksepsi," ujar pengacara berkepala plostos ini kepada majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnyadewi.

Dengan tidak diajukannya keberatan dari pihak terdakwa, majelis hakim pun menunda sidang.

Sidang akan kembali digelar pekan depan, dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut, yakni dengan menghadirkan para saksi yang akan diperiksa keterangan di persidangan.

Sementara dipaparkan Jaksa I Made Lovi dalam surat dakwaan, bahwa dakwaan primair terdakwa Putu Adi dinilai dengan sengaja merampas nyawa orang lain yakni Kadek Ari Permana Putra.

Baca: Heboh! Kakek Berusia 60 Tahun Ini Masukkan Kabel Telepon ke Organ Vitalnya, Ini Tujuannya

Baca: Sadis! Ada 4 Mitos Mengerikan Tentang Organ Sensitif Wanita

Baca: Hei Zodiak Capricorn, Intip Karakter dan Sifatmu Disini

Terdakwa Putu Adi melanggar Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Dimana ancaman pidana maksimal dalam pasal tersebut yaitu 15 tahun penjara.

"Dakwaan subsidair, bahwa terdakwa Putu Adi Permana Jaya telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya Kadek Ari Permana Putra. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (3) KUHP," terang Jaksa Made Lovi.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Made Lovi membeberkan awal mula peristiwa tewasnya Kadek Adi Permana Putra di tangan kakaknya (terdakwa).

Pembunuhan yang dilakukan terdakwa terjadi di rumahnya sendiri di Perum Dalung Permai Blok C Nomor 11, Banjar Lingga Bumi, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada Minggu, 11 Februari 2018, sekitar pukul 02.00 Wita.

Peristiwa berawal saat terdakwa bersama korban serta saksi I Kadek Dandy Suhendra Putra minum-minuman keras di lokasi kejadian.

Baca: Pasanganmu Mantan Peselingkuh, Cek Ini untuk Pastikan Dia Tak Mengulanginya

Baca: Sadis! Pria Ini Mencambuk Istrinya Karena Dituding Berselingkuh

Baca: Bupati Titu Eki Kumpul Para Kades untuk Ngomongin Soal Narkoba

Baca: Wow! Kepala Desa Ini Ajak Warganya Membuka Jalan Sepanjang 898 Meter

Tengah asyik minum-minum, terdakwa dan korban terlibat pertengkaran.

Pemicunya, terdakwa tidak terima bila saksi I Kadek Dandy Suhendra Putra menginap di rumahnya.

"Pertengkaran tersebut sempat dilerai kedua orangtua terdakwa dan korban I Made Suardita dan Ni Ketut Mariani. Dalam sidang ini keduanya turut menjadi saksi," ungkap Jaksa Made Lovi.

Saat dilerai, ternyata emosi terdakwa bukannya surut.

Dia justru pergi ke kamarnya untuk mengambil pisau lipat.

Tidak lama berselang, terdakwa dengan pisau lipat di genggamannya menusuk bagian dada kiri korban sebanyak satu kali.

Akibat tusukan itu, korban mengalami perdarahan.

"Korban sempat dilarikan ke RSUD Mangusada, Badung. Namun nyawanya tidak tertolong. Sebab tusukan pisau lipat yang dihunuskan oleh terdakwa mengenai jantung korban," kata Jaksa Made Lovi.

Berita ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul : Tak Terima Dandy Menginap di Rumahnya, Putu Adi Tikam Adik Kandungnya hingga Tewas

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved