Berkas Kasus Narkoba Leonardus Ruslie dan Ariyanto di Maumere Sudah Lengkap
Berkas kasus Narkoba denga tersangka Leonardus Ruslie alias Sun dan Ariyanto alias Awi di Maumere, sudah lengkap.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Berkas perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba Leonardus Ruslie alias Sun dan Ariyanto alias Awi yang ditangkap di Sikka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.
Leonardus dan Ariyanto di tangkap pada Sabtu (20/1/2018) di Maumere.
Baca: Belasan Ternak Sapi dan Kuda Disita Satpol PP Sumba Timur, Ini Alasannya
Baca: Sudah 5 Bulan ADD Belum Cair, Ini Dampaknya Bagi 159 Desa di Matim
Baca: Kasihannya, 95 Pelajar SD Ini Menuntut Ilmu di Gedung Sekolah Semacam Ini
Baca: BREAKING NEWS: Direskrimum Polda NTT Tangkap oknum DPRD Kota Kupang dan Anggota TNI AD Berjudi
Polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu sabu dan tiga butir pil ekatasi di lokasi Bintang Sauna, Kelurahan Wailiti, Kecamatan Alok Barat Kabupaten Sikka saat penangkapan.
"Kasusnya saat ini telah masuk pada tahap dua, jadi sekarang sudah diserahkan ke kejaksaan tinggi untuk disidangkan. Tidak ada kendala," ungkap Kasubbidpenmas humas polda NTT, AKBP Antonia Pah, di ruang Humas Polda NTT, Rabu (2/5/2018) siang. (*)