Polisi Tembak Warga Sumba Barat
Penasehat Hukum Keluarga Inginkan Kepolisian Jujur Ungkap Kasus Kematian Poro Duka
Keluarga menginginkan agar pihak kepolisian jujur mengungkap kasus kematian almarhum Poro Duka secara terang benderang.
Penulis: Petrus Piter | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM | WAIKABUBAK - Penasehat hukum keluarga korban Poro Duka, Petrus Paila Lolu, S.H dan Paulus Dwiyaminarta C.SsR, S.H mengatakan, sesungguhnya keluarga menginginkan agar pihak kepolisian jujur mengungkap kasus kematian almarhum Poro Duka secara terang benderang.
Baca: Tersangka Penipuan Uang Rp 650 Juta Ini Dibesuk Rekan Sekantornya, Reaksinya Menyedihkan
Apakah korban meninggal dunia akibat terkena tembakan peluru saat bentrok dengan aparat kepolisian yang bertugas mengawal proses pengukuran tanah atau karena sebab lain.
Bila proses penanganan kasus tersebut berjalan sesuai harapan keluarga maka apapun hasilnya pasti keluarga dengan keikhlasan menerimanya.
Baca: Percakapan Rini dan Bos PLN Makin Heboh, KPK Bisa Bergerak Cek Indikasi Korupsi
Petrus Paila Lolu dan Paulus Dwiyaminarta menyampaikan hal itu sesaat setelah Kapolda NTT, Irjen Polisi Raja Erisman melayat ke rumah duka di Desa Patiala Bawah, Kecamatan Lamboya, Senin (30/4/2018).
Menurut keduanya, peristiwa pengukuran tanah tanggal 25 April 2018 di wilayah Desa Patiala Bawah, Kecamatan Lamboya milik PT Sutra Marosi Kharisma yang berujung bentrok hingga menyebabkan korban jiwa sudah dilaporkan ke Kompolnas, Senin (30/4/2018).
Baca: Di Hadapan Kapolda NTT, Keluarga Ungkap Benda yang Diduga Proyektil Peluru di Lambung Korban
Pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan jaringan untuk melaporkan peristiwa serupa ke Komnas HAM.
Langkah itu dilakukan agar semua pihak yang peduli dengan peristiwa maut tersebut dapat mengawal kasus itu hingga tuntas.
Keduanya juga bertekad melaporkan kasus tersebut langsung ke Presiden RI, Joko Widodo. Saat ini sedang membangun jaringan untuk menyalurkan aspirasi keluarga korban khususnya dan masyarakat Lamboya umumnya. Tujuannya agar peristiwa serupa tidak terjadi pada masa mendatang. (*)