Hari Ini KPUD Sikka Gelar Pleno Daftar Pemilih Tetap
KPU Kabupaten Sikka menggelar rapat pleno menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), Kamis (19/4/2018).
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
Laporan wartawan Pos-Kupang.Com, Eginius Mo'a
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka menggelar rapat pleno menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), Kamis (19/4/2018).
KPUD Sikka melansir 173.733 pemilih dalam daftar rekapitulasi DPS mengikuti Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT dan Bupati dan Wakil Bupati Sikka bulan Juni 2018.
Baca: Ini Tiga Nilai Penyelenggaraan MTQ Menurut Penjabat Sementara Bupati Nagekeo
DPS ditempelkan di lokasi publik kantor desa, kelurahan dan fasilitas publik lainnya yang mudah diakses warga sejak Sabtu (24/3/2018) sampai Senin (2/4/2018) untuk mendapat tanggapan masyarakat.
Selanjutnya tanggal 3-7 April 2018 masa perbaikan DPS. Tanggal 8-10 April 2018 perbaikan di desa/keluruhan atau PPS dan tanggal 11-12 perbaikan di kecamatan.
Baca: Satu Pelaku Pembobolan ATM BRI di Mbay Masih Buron, Diduga Hidup Berpindah-pindah
Juru bicara KPUD Sikka, JK Fery Soge, kepada Pos-Kupang.Com, Kamis (19/4/2018), mengatakan, pleno penetapan DPT dilaksanakan di Aula Karmel, Kota Maumere.
"Prosesnya dilakukan mulai dari DPS sejak 24 Maret 2018. Hari ditetapkan DPT," kata Fery. (*)