Selasa, 14 April 2026

Pelaku MB Jual BBM Jenis Pertalite untuk Kepentingan Pribadi

Pelaku MB, sopir salah satu mobil tangki milik Pertamina Waingapu tertangkap basah anggota Polsek Lewa saat sedang mengeluarkan BBM

Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Mobil tangki BBM 

Laporan Wartawan Pos-Kupang.Com, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Pelaku MB, sopir salah satu mobil tangki milik Pertamina Waingapu yang tertangkap basah anggota Polsek Lewa saat sedang mengeluarkan BBM jenis Pertalite dari dalam tangki ke dalam jeriken secara ilegal, Jumat (13/4/2018) kini ditetapkan menjadi tersangka.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Victor M T Silalahi, S.H, M.H menyampaikan hal itu melalui Kasubag Humas Polres Sumba Timur, Iptu I Made Murja, Rabu (18/3/2018) pagi.

Baca: Kakanwil Hukum dan HAM NTT Diganti, Ini Dia Penggantinya

Dijelaskannya, penangkapan tersebut berawal saat anggota Polsek Lewa melewati tempat kejadian perkara (TKP) di Laikakang, Desa Kambu Hapang, Kecamatan Lewa. Saat itu anggota mendapati truk tangki BBM Pertamina Waingapu sementara parkir di bahu jalan dengan bagian depan mobil menghadap ke arah Lewa. Anggota Polsek Lewa itu langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sumba Timur untuk turun ke TKP.

Baca: Diberitakan Dihukum Pelanggaran Kode Etik, Kajari Larantuka Hanya Geleng Kepala

Made menjelaskan, saat itu anggota Polsek Lewa menyaksikan secara langsung pelaku sementara mengeluarkan BBM jenis Pertalite dari dalam tangki (kompartemen) menggunakan selang lalu dimasukkan ke dalam jeriken.

Made mengatakan, saat anggota mendapati pelaku MB itu, sudah ada enam jeriken yang sudah penuh dengan BBM jenis pertalite yang dikeluarkan dari dalam tangki dan setelah dihitung enam jeriken tersebut berjumlah 195 liter.

Made mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku MB, tujuan ia menampung BBM yang dikeluarkan dari dalam tangki mobil pengangkut BBM tersebut yakni untuk dijual dan dari hasil penjualan itu dapat memperoleh keuntungan pribadi berupa uang yang digunakan untuk keperluan pribadi pula. (*)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved