Tak Putuskan Kontrak Proyek Kantor Bupati, DPRD Nilai Pemkab Sikka Tak Berwibawa
Meski kontrak Proyek Kantor Bupati berakhir Desember 2017 dan tambahan waktu 90 hari telah berakhir, rekanan tak mampu selesaikan.
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Fredrikus Royanto Bau
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Eginius Mo’a
POS-KUPANG.COM|MAUMERE - Belum diputus kontrak proyek Kantor Bupati Sikka senilai Rp 26 Miliar di Jalan El Tari, Kota Maumere menciptakan pertanyaan beragam.
Meski kontrak multi years sudah berakhir 28 Desember 2017 dan tambahan waktu 90 hari juga telah berakhir, rekanan tak mampu menyelesaikan pekerjaan.
Terhadap hal ini, Ketua Fraksi PKPI DPRD Sikka, Alfridus Daeng menilai pemerintah tidak berwibawa dan tidak tegas.
“Untuk putus kontrak dengan rekanan saja tidak mampu. Kalau tidak diputus kontrak maka tidak ada hitam di atas putihnya,” kata Alfridus Aeng, dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD mendahului perubahan APBD 2018, di ruang sidang utama DPRD, Selasa ((17/4/2018).
Baca: Dekan FK Undana Kupang Alami Hal Istimewa Saat Pelantikan 28 Dokter Baru
Afridus menegaskan, kesepakatan rapat konsultasi Plt Bupati Sikka, Drs.Paolus Nong Susar, dengan Plt Ketua DPRD Sikka dan ketua-ketua fraksi adalah putus kontrak. Pemerintah daerah melaksanakan keputusan itu.
Alfridus meningatkan bahwa kontrak multiyears atas proyek yang kepala daerahnya mengikuti kontes pemilukada tidak boleh melampui masa jabatan kepala daerah.
Bupati Sikka, incumbent Drs.Yoseph Ansar Rera mengikuti kembali pemilukada 2018.
“Itu aturannya, kalau aturan ini dilanggar maka pencalonan kepala daerah bisa didiskualifikasi,” tegas Alfridus.
Baca: WAH! Kecamatan Macang Pacar Manggarai Barat Terbanyak Belum Cetak KTP Elektronik
Ketua Fraksi Partai Nasdem, Siflan Angin, mempertanyakan performance rekanan proyek kantor Bupati Sikka yang katanya profesional ternyata tidak mampu menyelesaikan proyek.
“Dulu pemerintah menyatakan rekanan profesional. Ternyata tidak bisa kerja selesai.
Mau rapat dengar pendapat (RDP) bicara apa lagi. Saya dengar namanya saja tidak suka. Putus kontrak. Dari awal kerja sudah bermasalah,” Siflan berapi-api. (*)