Pemilih yang Belum Miliki e-KTP Bisa Coblos Asalkan Kantongi Barang Ini

Para pemilih yang belum memiliki KTP Elektronik di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), tetap bisa menggunakan hak suaranya

Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto Pemilih yang Belum Miliki e-KTP Bisa Coblos Asalkan Kantongi Barang Ini
POS-KUPANG.COM/SERVATINUS MAMMILIANUS
Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Mabar sedang memotret seorang wajib KTP.

Laporan wartawan Pos-Kupang.Com, Servatinus Mammilianus

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Para pemilih yang belum memiliki KTP Elektronik di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), tetap bisa menggunakan hak suaranya untuk coblos di TPS saat pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Juni 2018 mendatang.

Namun harus memiliki surat keterangan pengganti KTP Elektronik yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Baca: Kerangka Nuryanti, Wanita Asal Batam Belum Diambil Keluarga, Masih di RSUD Labuan Bajo

Ketua KPU Mabar, Hironimus Suhardi, mengatakan itu kepada Pos-Kupang.Com, Selasa (17/4/2018). "Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Manggarai Barat. Bagi pemilih yang belum memiliki KTP Elektronik atau belum bisa dipastikan ada atau tidaknya KTP Elektronik, tetap bisa menggunakan haknya tetapi harus memiliki surat keterangan pengganti KTP Elektronik dari dinas itu," kata Hironimus.

Baca: Gara-gara Tak Berikan Uang Rp 10.000 Saat Dipalak, Lelaki Ini Dipukul Pakai Palu

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 15.160 warga di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) yang merupakan wajib KTP Elektronik, datanya belum terekam oleh petugas.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Mabar, Ansel Nabit menyampaikan data terkait pelayanan KTP Elektronik kepada Pos- Kupang.Com, Selasa (17/4/2018). (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved