Pemilih yang Belum Miliki e-KTP Bisa Coblos Asalkan Kantongi Barang Ini
Para pemilih yang belum memiliki KTP Elektronik di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), tetap bisa menggunakan hak suaranya
Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Kanis Jehola

Laporan wartawan Pos-Kupang.Com, Servatinus Mammilianus
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Para pemilih yang belum memiliki KTP Elektronik di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), tetap bisa menggunakan hak suaranya untuk coblos di TPS saat pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Juni 2018 mendatang.
Namun harus memiliki surat keterangan pengganti KTP Elektronik yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Baca: Kerangka Nuryanti, Wanita Asal Batam Belum Diambil Keluarga, Masih di RSUD Labuan Bajo
Ketua KPU Mabar, Hironimus Suhardi, mengatakan itu kepada Pos-Kupang.Com, Selasa (17/4/2018). "Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Manggarai Barat. Bagi pemilih yang belum memiliki KTP Elektronik atau belum bisa dipastikan ada atau tidaknya KTP Elektronik, tetap bisa menggunakan haknya tetapi harus memiliki surat keterangan pengganti KTP Elektronik dari dinas itu," kata Hironimus.
Baca: Gara-gara Tak Berikan Uang Rp 10.000 Saat Dipalak, Lelaki Ini Dipukul Pakai Palu
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 15.160 warga di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) yang merupakan wajib KTP Elektronik, datanya belum terekam oleh petugas.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Mabar, Ansel Nabit menyampaikan data terkait pelayanan KTP Elektronik kepada Pos- Kupang.Com, Selasa (17/4/2018). (*)