Pasangan Pelajar SMP Ajukan Gugatan Terhadap Penghulu Karena Alasan Ini

Sepasang kekasih yang masih remaja di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan mengajukan gugatan karena tidak dinikahkan penghulu

Unicef
Unicef Ilustrasi pernikahan dini. 

Baca: 10 Tips LDR Alias Pacaran Jarak Jauh Ini Bisa Bikin Hubunganmu Langgeng Sampai Pernikahan

Baca: 5 Hal Ini hanya dirasakan dan Mampu Dilewati Pasangan LDR, Kalian Ga Akan Kuat

Baca: Pria Ini Membunuh Istri, Anak, Cucu, Teman dengan Cara Keji, Lalu Menderetkan Mereka di Rumah

Mahdi menjelaskan, jika tanpa putusan dari Pengadilan Agama dan mendapat dispensasi, pihak penghulu dan KUA tidak boleh menikahkan anak yang belum cukup usia sesuai aturan yang telah ditetapkan dan undang-undang pernikahan.

"Aturan itu memang ada boleh menikahkan anak dibawah umur, asal ada surat putusan dispensasi dari Pengadilan Agama," jelasnya. Lantas apa penyebab dan bagaimana upaya untuk mengurangi rantai pernikahan di usia remaja? (Hendra Cipto)

Berita ini telah tayang di Kompas.com, dengan judul : https://regional.kompas.com/read/2018/04/15/13530271/takut-tidur-sendirian-alasan-pelajar-smp-ngotot-nikahi-pacarnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved