Breaking News

Ini Strategi Jitu Kemendikbud agar Guru Mendapat Tunjangan Profesi

Strategi Jitu ini membantu para guru memenuhi persyaratan agar dapat lulus sertifikasi profesi dan dapat tunjangan profesi.

Editor: Fredrikus Royanto Bau
ISTIMEWA
ilustrasi 

Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya,” ujarnya.

Pencairan tunjangan dilakukan dalam empat tahap selama setahun, atau per triwulan.

Dasar pembayaran tunjangan profesi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa.

Baca: Dua Unit Bus Damri Full AC Bakal Layani Warga Belu Perbatasan RI-RDTL

Proses pencairan tunjangan profesi melalui berbagai tahap pengusulan dan validasi.

Langkah pertama, pengisian data guru oleh operator sekolah melalui aplikasi Data Pokok Kependidikan (DAPODIK) sebagai wadah besar semua data pendidik.

Dapodik dimaanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) sebagai pengelola Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) untuk menjaring data yang akan digunakan dalam penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi ( SKTP ).

Para guru yang telah menerima SKTP tidak otomatis menjadi penerima tunjangan profesi.

Surat keputusan itu memang menjadi salah satu pertanda bahwa guru memang berhak atas tunjangan profesi.

Baca: Aneh, Ada Tumpukan Material Sejak Oktober 2017 Tanpa Proyek Apapun di Manleten Belu

Namun, bila guru tidak mengajar selama 24 jam tatap muka per pekan, maka dia tak berhak atas tunjangan profesi.

Selama ini, kata Hamid, guru yang telah lulus sertifikasi profesi masih banyak yang kekurangan jam mengajar.

Akibatnya, guru yang telah mengantongi sertifikat terkendala untuk bisa mendapat tunjangan profesi guru (TPG).

“Banyak yang sudah dapat sertifikat tetapi jam mengajarnya masih kurang,” katanya.

Selain guru SMK, guru SMP dan SMA juga mengalami kendala memenuhi kewajiban minimal waktu mengajar selama 24 jam.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved