Wah! Oknum ASN Kota Kupang yang Sedang Ikut Pim 3 Dibatalkan, Kenapa Ya?

Wah! Oknum ASN Kota Kupang yang sedang mengikuti Pim 3 dibatalkan. Ini Alasannya.

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Pos Kupang/Hermina Pello
Theodora Ewalde Taek 

Laporan wartawan Pos-Kupang.Com, Yeni Rachmawati

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Wah! Oknum ASN Kota Kupang yang sedang mengikuti Pim 3 dibatalkan. Ini Alasannya.

Panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Kupang siap mengeluarkan rekomendasi pembatalan keikutsertaan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) kota Kupang yang tengah menjalani Pendidikan Ilmu Kepemimpinan (PIM) 3 setelah mendengar penjelasan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Kupang.

Hal ini ditegaskan Ketua Pansus, Theodora Ewalde Taek dan Sekretaris Pansus, Juven Tukung, Jumat (13/4/2018).

Baca: Dinsos Kota Kupang Serahkan Data Orang Miskin ke Dinas Kesehatan

Baca: Ingin Punya Taman Bunga di Lahan yang Sempit? Ini Tipsnya

Baca: Perwira ini Beri Tips ke Masyarakat Ende agar Tak Terjaring Tindak Pidana IT Saat Bermain Medsos

Baca: Inilah Macam-macam Tipe Perselingkuhan, Sadar Tidak sadar Kamu Juga Melakukannya

Ewalde mengatakan dinamika yang terjadi kemarin hampir 100 persen anggota Pansus mengatakan yang bersangkutan agar dianulir.

"Saya sebagai ketua tentu mengikuti kehendak bersama. Mayoritas anggota Pansus sepakat menganulir keikutsertaan oknum ASN karena oknum tersebut sementara mendapatkan sangsi dan golongannya baru 3C," tuturnya.

Ia menjelaskan padahal persyaratan mengikuti PIM 3 sesuai peraturan pemerintah (PP) No. 19 tahun 2015 pada Bab III poin 3 A disebutkan pangkat/golongan minimal penata tingkat 1 (III/D) atau yang disetarakan.

”Kita tinggal menuntut klarifikasi SK kepangkatan beliau ini 3 C atau 3 D. Kemudian informasi yang kami dapatkan, sangsi yang beliau terima itu sampai November 2018 baru dikembalikan ke 3 D tapi sekarang sudah berangkat PIM,” katanya.

Ketika disinggung Pansus ditipu Pemerintah terkait persoalan ini, Walde menegaskan Pansus tidak merasa ditipu.

Baca: Saat Intim, 4 Hal ini Jadi Kekuatiran Pasangan, Apa Saja?

Baca: Misteri Nama Dua Penjahat yang Disalibkan Bersama Yesus Kristus

Baca: Ini Kelebihan Ayah Yesus Kristus, Yusuf, Ditiru oleh Kaum Pria di Dunia

Baca: Heboh! Kakek Berusia 60 Tahun Ini Masukkan Kabel Telepon ke Organ Vitalnya, Ini Tujuannya

“Bagi kami ditipu sih tidak karena itu dokumen negara oleh karena ada tanda tangan dan stempel kepala badan. Urusan tipu, itu urusan mereka tetapi dampak ikutannya pasti ada,” ujarnya.

Untuk diketahui oknum ASN, Yulianus Willem Pally atau yang akrab disapa Adi Pally perna terjerat kasus persekusi Wakil Wali Kota Kupang November 2017. Pasca kasus tersebut Adi Pally dikenakan sangsi. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved