Dinsos Kota Kupang Serahkan Data Orang Miskin ke Dinas Kesehatan

Dinas Sosial ( Dinsos) kota Kupang telah menyerahkan data verifikasi keluarga miskin Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS ke Dinas Kesehatan.

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
Dari kiri ke kanan, Drs. Herman Y Utang, Lic.Phil (moderator), Dr. Elcid Li, Rm. Leo Mali, Lic.Phil, Dr. Anton Belle dan Rm. Dr. Okto Naif, pada acara seminar Keluarga dan Tahun Orang Miskin serta peluncuran buku Dari Cura Animarum ke Cura Hominum di Aula STIPAS Kupang, Sabtu (15/2/2014). 

Laporan Wartawan Pos-Kupang.com, Yeni Rachmawati

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dinas Sosial ( Dinsos) kota Kupang telah menyerahkan data verifikasi keluarga miskin Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS ke Dinas Kesehatan.

karena data calon keluarga miskin telah selesai diverifikasi.

Kepala Dinas Sosial kota Kupang, Felisberto Amaral, mengatakan, data tersebut diserahkan ke Dinas Kesehatan untuk ditindaklanjuti pelaksanaan kerjasama antara Pemerintah Kota dan BPJS, yang dimana kewenangannya ada pada Dinas Kesehatan.

Baca: Saat Membantu Persalinan, Bidan Cantik Ini Mengaku Telah Berselingkuh dengan Suami Perempuan Itu

Baca: Inilah Macam-macam Tipe Perselingkuhan, Sadar Tidak sadar Kamu Juga Melakukannya

Baca: Heboh! di Kepala Remaja Ini Bersarang Ratusan Hewan Menjijikan Ini

Baca: Heboh! Kakek Berusia 60 Tahun Ini Masukkan Kabel Telepon ke Organ Vitalnya, Ini Tujuannya

Ia mengatakan, total keluarga miskin PBI yang telah diverifikasi sebanyak 11 ribu lebih.

"Tugas kami hanya menyiapkan data, sedangkan pelaksanaannya ada pada Dinas Kesehatan nantinya," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, dr. Ari Wijana membenarkan hal tersebut.

Bahwa data verifikasi calon keluarga miskin PBI sudah diterima dengan jumlah 11 ribu lebih.

Namun, katanya, data verifikasi keluarga miskin PBI belum semuanya karena masih terdapat delapan kelurahan yang datanya belum masuk dari 51 kelurahan.

"Sehingga bagi kami jika ingin melakukan MoU sekarang tidak ada masalah, tapi kami berpikir agar MoU bisa dilakukan sekaligus sehingga tidak berulang-ulang melakukan MoU," tuturnya.

Diakuinya secara anggaran ada di Dinas Kesehatan, tapi secara aturan harus ada persetujuan TPAD, sehingga dinas akan kembalikan ke TPAD. Karena secara nomenklaturnya anggaran yang ada untuk kemitraan pelayanan kesehatan, bukan nomenklatur untuk pembayaran iuran

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved