Perwira ini Beri Tips ke Masyarakat Ende agar Tak Terjaring Tindak Pidana IT Saat Bermain Medsos
Perwira di Polres Ende ini beri tips ke masyarakat Ende agar tak terjaring tindak pidana IT saat bermain di media sosial (Medsos)
Penulis: Romualdus Pius | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan Wartawan Pos-Kupang.com, Romualdus Pius
POS-KUPANG.COM, ENDE - Polres Ende sedang menangani dua kasus pelanggaran IT. Karenanya, masyarakat dihimbau untuk bisa menggunakan medsos dengan penuh tanggungjawab.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Sujud Alif mengatakan, dua kasus pelanggaran IT yang berhubungan dengan pengunaan media social itu sedang ditangani.
Dua kasus itu yakni tindakan pencemaran nama baik anggota DPR RI dan kasus penipuan yang melibatkan suami istri yang mengatasnamakan rohaniwan.
Baca: Iga Goreng Sambal Bengis Bikin Lidah Menari-nari, Buruan Ke Waroenk Pojok Kupang
Baca: Sambut Tamu IMF di Labuan Bajo, Dinas Perdagangan Manggarai Lekukan ini Terhadap Petani Tanam Sayur
Baca: Kadis Perdagangan Manggarai Beri Strategi Unik ke Petani untuk Sambut Tamu IMF di Labuan Bajo
Baca: Anggota DPR RI Laporkan Warga Ende ke Polisi, Gara-Gara Facebook
Hal tersebut dikatakan Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Sujud Alif kepada Pos-Kupang.Com,
Iptu Sujud Alif mengatakan kedua kasus tersebut juga sudah dilimpahkan ke Kejari Ende namun dikembalikan dengan petunjuk agar dilengkapi dengan keterangan saksi ahli bahasa.
Terhadap petunjuk pihak Kejari Ende, polisi siap untuk melengkapinya.
"Menyikapi kasus ini kami himbau agar masyarakat secara bijak bisa menggunakan media social agar tidak berujung pada proses hukum," kata Sujud, Selasa (10/4/2018) di Ende.
Karena itu hendaknya menggunakan media social untuk keperluan ilmu pengetahuan dan juga relasi atau hal positif lainnya karena apabila salah menggunakannya dapat berakibat buruk bagi yang bersangkutan.
Baca: Warga Ende yang Cermarkan Nama Baik Anggota DPR RI, Diancam Hukuman Berat
Baca: Perempuan Ini Menikahi Pria Bule Lewat Situs Kencan Online, Motifnya Terungkap 9 Tahun Kemudian