Wah, Dapil untuk Pemilihan Anggota Legislatif di Ende Berubah, Kok Bisa?

Dapil untuk Pileg di Kabupaten Ende tahun 2019 mengalami perubahan dibandingkan dengan Pemilu 2014.

Penulis: Romualdus Pius | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS KUPANG/ROMUALDUS PIUS
Anggota KPU Ende, Jamal Umar 

Laporan Wartawan Pos-Kupang.Com, ROmualdus Pius

POS-KUPANG.COM, ENDE - Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilu Legislatif (Pileg) di Kabupaten Ende tahun 2019 mengalami perubahan dibandingkan dengan Pemilu 2014.

Hal ini terungkap melalui Keputusan KPU Pusat No 282/PL.01.3-KPT/KPU/2018 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Republik Indonesia, Arif Budiman.

Anggota KPU Kabuapaten Ende, Jamal Umar mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Minggu (15/4/2018) di Ende.
Jamal mengatakan keputusan perubahan Dapil tersebut dilakukan secara serentak oleh KPU Republik Indonesia termasuk di Kabupaten Ende berdasarkan usulan dari KPU masing-masing daerah.

Baca: Tersangka Kasus Beras Oplosan di Sumba Timur Akan Diumumkan, Siapa Nih?

Baca: Biadab! Begini Cara Pelaku NL Membunuh Nenek RK

Baca: Membunuh Nenek RK, NL di Dor Polisi Sumba Timur

Baca: Nah Loh! Sungai Ini Melintas di Dua Ruas Jalan di Daerah Ini

Sebelumnya ujar Jamal KPU Kabupaten Ende mengusulkan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2019 dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Ende ke KPU RI melalui KPU Provinsi NTT.

Jamal mengatakan dalam keputusan dari KPU Republik Indonesia menyatakan Dapil dan alokasi kursi untuk Pemilu Legislatif tahun 2019 meliputi Dapil Ende 1 terdiri dari Kecamatan Ende Selatan dan Ende Utara serta Ende Timur dan Ende Tengah dengan alokasi kursi sebanyak 10 kursi.

Sedangkan Dapil Ende 2 meliputi Kecamatan Maukaro dan Pulau Ende juga Nangapanda serta Kecamatan Ende dengan alokasi kursi sebanyak 6 kursi.

Dapil Ende 3 meliputi Kecamatan Detukeli dan Kecamatan Wewaria serta Maurole dan Kota Baru dan Lepembusukelisoke dengan alokasi kursi sebanyak 6 kursi.

Sedangkan Dapil Ende 4 terdiri dari Kecamatan Kelimutu dan Ndona Timur dan Ndona juga Detusoko serta Wolowaru dan Wolojita dan Lio Timur serta Ndori terdiri dari 8 kursi.

Baca: Ngeri! Gendang Telinga Pria Ini Nyaris Pecah Karena Ada Benda Ini

Baca: Kebohongan Pria Berseragam TNI Ini Terbongkar Saat Hendak Menikahi Perawat Ini

Baca: Dapur Rumahmu Berbau?  Usir dengan Enam Jurus Jitu Ini, Bunda!

Baca: Wow! Ternyata Garam Bisa Dimanfaatkan untuk 5 Hal Hebat Ini, Ladies

Jamal mengatakan hal yang mendasari perlu adanya penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Ende dalam Pemilu 2019 adalah kesetaran nilai suara yang terukur dalam menentukan angka bilangan pembagi penduduk yang mana jumlah penduduk dibagi dengan jumlah kursi. Jumlah penduduk Kabupaten Ende sebanyak 270.207 dibagi 30 kursi menjadi 9.006.

"Selain itu juga asas ketataan pada system Pemilu yang proposional yaitu memperhatikan ketataan dalam pembentukan Dapil mengutamakan jumlah kursi yang besar. Prinsip ini mendorong agar setiap wilayah memiliki Dapil berkursi banyak. Hal tersebut terlihat bahwa sesuai dengan usulan Dapil tidak ada pengalokasian kursi dibawah 6 kursi," jelas Jamal.

Prinsip dasar lainnya ujar Jamal adalah proporsionalitas yang artinya memperhatikan kesataraan alokasi kursi antar Dapil untuk menjaga perimbangan alokasi kursi setiap Dapil.

Hal tersebut terlihat dari alokasi kursi yang diusulkan yaitu antara Dapil yang satu dengan Dapil yang lain sudah proposional berkisar antara 6 hingga 10 kursi.

Hal lainnya jelas Jamal adalah memperhatikan intergritas wilayah yakni memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah juga geografis maupun sarana penghubung maupun aspek kemudahan transportasi.

“Sesuai dengan peta Dapil yang ada terlihat bahwa antara kecamatan yang satu dengan kecamatan yang lain dalam satu Dapil sudah sesuai dengan prinisip intergritas wilayah,” kata Jamal.

Baca: Heboh! di Kepala Remaja Ini Bersarang Ratusan Hewan Menjijikan Ini

Baca: Heboh! Kakek Berusia 60 Tahun Ini Masukkan Kabel Telepon ke Organ Vitalnya, Ini Tujuannya

Baca: Sadis! Pengendara Mobil Menabrak 5 Pejalan kaki, Lalu Turun dan Menikam Mereka dengan Pisau

Alasan lain yang juga mendasari adanya perubahan Dapil ujar Jamal adanya prinsip kohesivitas yang mana prinsip tersebut memperhatikan kesamaan sejarah juga kondisi social budaya juga adat istiadat dalam satu daerah pemilihan.

Jamal mengatakan secara nasional ada beberapa hal yang menyebabkan adanya perubahan Dapil yaitu penataan Dapil pada Pemilu tahun 2014 tidak memenuhi prinsip-prinsip penataan Dapil sehingga dengan dirasa perlu untuk Pemilu Legislatif 2019 dilakukan penataan Dapil termasuk di Kabupaten Ende.

"Khusus untuk Kabupaten Ende memperhatikan Dapil 2 pada Pemilu 2014 dianggap tidak memenuhi prinsip intergritas wilayah dan juga kohesivitas. Oleh karena itu KPU Kabupaten Ende mengusulkan penataan Dapil untuk Pemilu tahun 2019," ujar Jamal.

Baca: Ini Kelebihan Ayah Yesus Kristus, Yusuf, Ditiru oleh Kaum Pria di Dunia

Baca: Mengapa Sudah Berusia 30 Tahun pun Yesus Masih Tinggal di Rumahnya, Dimanakah Yusuf, AyahNya?

Baca: Saat Membantu Persalinan, Bidan Cantik Ini Mengaku Telah Berselingkuh dengan Suami Perempuan Itu

Terkait dengan perubahan Dapil tersebut ujar Jamal KPU Kabupaten Ende akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun Partai Politik (Parpol) sehingga dengan demikian bisa segera diketahui agar masing-masing Parpol bisa segera mempersiapkan diri menyambut Pemilu Legisltif 2019. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved