Perempuan Pendamping Kelompok Masyarakat Desa Wuli Wutik Masuk Bui, Gara-Gara Hal Ini

Perempuan Pendamping Kelompok Masyarakat Desa Wuli Wutik, Kecamatan Nita, Maria Y Maya (41), masuk bui alias penjara.

Penulis: Eugenius Moa | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS KUPANG/EUGENIUS MOA
Azman Tanjung, Kajari Maumere 

Baca: Heboh! Kakek Berusia 60 Tahun Ini Masukkan Kabel Telepon ke Organ Vitalnya, Ini Tujuannya

Dana anggur merah tahun 2013 sebesar   Rp  250 juta bersumber dari APBD I Provinsi NTT digulirkan kepada enam kelompok warga desa Wuliwutik.  

Saat  itu Maya berperan sebagai PKM. Dengan berbagai dalih, Maya mengambil peran bendahara desa yang seharusnya menyetorkan dana guliran dari kelompok ke Bank NTT.

Dana disetorkan enam kelompok sebanyak 15 kali senilai Rp 170.550.300. Namun Maya hanya menyetor tiga kali ke Bank NTT, sejumlah Rp 32.275.000. Uang setoran yang lainnya disalahgunakan Rp 138.275.300.  (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved