Perempuan Pendamping Kelompok Masyarakat Desa Wuli Wutik Masuk Bui, Gara-Gara Hal Ini
Perempuan Pendamping Kelompok Masyarakat Desa Wuli Wutik, Kecamatan Nita, Maria Y Maya (41), masuk bui alias penjara.
Penulis: Eugenius Moa | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Baca: Heboh! Kakek Berusia 60 Tahun Ini Masukkan Kabel Telepon ke Organ Vitalnya, Ini Tujuannya
Dana anggur merah tahun 2013 sebesar Rp 250 juta bersumber dari APBD I Provinsi NTT digulirkan kepada enam kelompok warga desa Wuliwutik.
Saat itu Maya berperan sebagai PKM. Dengan berbagai dalih, Maya mengambil peran bendahara desa yang seharusnya menyetorkan dana guliran dari kelompok ke Bank NTT.
Dana disetorkan enam kelompok sebanyak 15 kali senilai Rp 170.550.300. Namun Maya hanya menyetor tiga kali ke Bank NTT, sejumlah Rp 32.275.000. Uang setoran yang lainnya disalahgunakan Rp 138.275.300. (*)
Rekomendasi untuk Anda