Setelah KPK Menangkap Zumi Zola, ICW Pesan Ini ke Penyidik KPK
Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Zumi Zola, GUbenrur Jambi, ICW langsung pesan Hal ini ke penyidik KPK.
Zumi Zola ditahan setelah diperiksa sekitar delapan jam oleh penyidik.
Masuk gedung KPK pada pukul 10.00 WIB dan keluar sekitar pukul 18.45 WIB.
"Tersangka ZZ ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan C1 KPK," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (9/4/2018).
Seperti diketahui, Zumi Zola bersama Plt Kadis PUPR Jambi Arfan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.
Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: Tidur Saat Pesawat Mendarat atau lepas Landas? Anda Bisa Kena Infeksi Ini!
Baca: Saat Membantu Persalinan, Bidan Cantik Ini Mengaku Telah Berselingkuh dengan Suami Perempuan Itu
Baca: Istri Dosen ini Kaget dan Marah Besar Begitu Membuka Instagram Suaminya, Ada Apa?
Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.
Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin. (*)
