Setelah KPK Menangkap Zumi Zola, ICW Pesan Ini ke Penyidik KPK

Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Zumi Zola, GUbenrur Jambi, ICW langsung pesan Hal ini ke penyidik KPK.

Tribun Jambi/Tommy Kurniawan
Pertama kalinya, Gubernur Jambi Zumi Zola memimpin apel bersama dengan jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di ruang lingkung Pemerintahan Provinsi Jambi, Senin (7/3/2016) pagi. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Zumi Zola, GUbenrur Jambi, ICW langsung pesan Hal ini ke penyidik KPK.

Indonesian Corruption Watch (ICW) mendukung penahanan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (9/4/2018).

Menurut Koordinator Divisi Investigasi ICW, Febri Hendri, penahanan Zumi Zola adalah bagian dari proses hukum kasus suap Dinas PUPR Pemprov Jambi.

Baca: Dua Guru Mempertontonkan Hal Unik di Kelas, Begini Reaksi Muridnya

Baca: Masinis Kereta Api Ini Berteriak, Seluruh Penumpang Tertegun Menyaksikan Kejadian Ini

Baca: Sadis! Pengendara Mobil Menabrak 5 Pejalan kaki, Lalu Turun dan Menikam Mereka dengan Pisau

Baca: Gila! Pemuda Ini Tega Membantai Warga Separuh Desanya Lalu Bunuh Diri, Apa Motifnya?

"Penahanan dan pengusutan kasus ini penting untuk mengungkap aliran dana suap yang mengalir kepada DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD 2018," ujar Febri kepada Tribunnews.com, Senin (9/4/2018).

ICW juga berharap KPK tidak berhenti di Zumi Zola dalam pengusutan kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 dan dugaan suap lainnya dilingkungan Dinas PUPR.

"Kami berharap mengusut tuntas kasus ini, tidak hanya pada Zumi Zola tapi juga pada pemberi dana.Kami meminta KPK untuk memantau seluruh persidangan agar kasus ini tuntas," tegasnya.

KPK menahan Gubernur Jambi Zumi Zola yang menjadi tersangka oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.

Baca: 4 Zodiak Ini Paling ga Suka Marah-Marah, Suka Kedamaian, Apakah Kamu Termasuk?

Baca: Perempuan Ini Menikahi Pria Bule Lewat Situs Kencan Online, Motifnya Terungkap 9 Tahun Kemudian

Baca: Perempuan Wajib Tahu! Cara Merawat Miss V di Setiap Jenjang Umur

Baca: Warga Indonesia Minta Pemerintah Segera Mengganti Dua Uang Kertas Ini, Kenapa?

Zumi Zola ditahan setelah diperiksa sekitar delapan jam oleh penyidik.

Masuk gedung KPK pada pukul 10.00 WIB dan keluar sekitar pukul 18.45 WIB.

"Tersangka ZZ ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan C1 KPK," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (9/4/2018).

Seperti diketahui, Zumi Zola bersama Plt Kadis PUPR Jambi Arfan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.

Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca: Tidur Saat Pesawat Mendarat atau lepas Landas? Anda Bisa Kena Infeksi Ini!

Baca: Saat Membantu Persalinan, Bidan Cantik Ini Mengaku Telah Berselingkuh dengan Suami Perempuan Itu

Baca: Istri Dosen ini Kaget dan Marah Besar Begitu Membuka Instagram Suaminya, Ada Apa?

Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.

Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved