Rehab Rujab Pimpinan DPRD TTS, PPK Konsultasi ke BPKP

PPK pekerjaan rehab berat rumah jabatan pimpinan DPRD TTS, Andre Pentury mengaku sudah melakukan konsultasi ke BPKP

Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto Rehab Rujab Pimpinan DPRD TTS, PPK Konsultasi ke BPKP
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Bangunan rujab pimpinan DPRD TTS yang belum rampung hingga saat ini.

Laporan wartawan Pos-Kupang.Com, Dion Kota

POS-KUPANG.COM, SOE - PPK pekerjaan rehab berat rumah jabatan pimpinan DPRD TTS, Andre Pentury mengaku sudah melakukan konsultasi ke BPKP terkait belum rampungnya pekerjaan tiga rumah pimpinan DPRD TTS.

BPKP memberikan saran untuk segera melakukan komunikasi dengan rekanan agar segera menyelesaikan volume pekerjaan yang kurang dan membentuk tim yang terdiri dari PU, inspektorat dan panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) untuk menghitung progres fisik pekerjaan tersebut sebagai dasar untuk pembayaran sisa hak rekanan.

Baca: Warga Gotong Royong Padamkan Kebakaran Rumah Maria

Hal ini diungkapkan Andre kepada Pos- Kupang.Com, Kamis (5/4/2018) di Kantor Dinas Sosial Kabupaten TTS.

Ia mengatakan, hingga saat ini baru melakukan pembayaran kepada rekanan sejumlah 52 persen dari pagu anggaran Rp 1.977.477.000 atau sekitar Rp 1 miliar. Dia mengaku sudah membangun komunikasi dengan rekanan untuk menyelesaikan volume pekerjaan yang kurang dan rekanan sudah menyanggupi hal tersebut.

Baca: Bupati Kamelus: Keliru Kalau Orang Bilang di Manggarai Tidak Ada Pembangunan Air

"Berdasarkan hasil konsultasi dengan BPKP kita sudah membangun komunikasi dengan rekanan untuk menyelesaikan sisa volume pekerjaan tersebut, dan rekanan sudah menyanggupinya. Kita targetkan pekan depan rekanan sudah mulai mengerjakan sisa volume pekerjaan tersebut," kata Andre.

Disinggung item pekerjaan rehab rujab pimpinan DPRD TTS yang belum selesai, dijelaskan Andre, berdasarkan hasil pemeriksaan pada Desember 2017, masih ditemukan adanya plafon yang rusak dan tembok bangunan yang retak.

"Desember lalu, saya bersama rekanan, inspektorat dan petugas PU sudah cek kondisi rujab, dan ditemukan masih adanya plafon rusak dan retak. Kita sudah sempat minta perbaiki, tetap rekanan mengaku ini sudah 100 persen. Namun hasil LHP BPK jelas menemukan adanya kekurangan volume pada pekerjaan tersebut dan denda akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut," jelasnya.

Untuk diketahui, pekerjaan rehab berat rujab pimpinan DPRD TTS dikerjakan pada September 2016. Sesuai kontrak, pekerjaan tersebut harusnya rampung pada 31 Desember namun rekanan tak mampu menyelesaikan sesuai kontraknya. Pekerjaan tersebut lalu diperpanjang dengan dikenakan denda seper seribu dari nilai kontrak. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2017 ditemukan adanya kekurangan volume pada pekerjaan tersebut dan pembayaran denda atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved