Mantan Bupati Nagekeo dan Sekda Satu Mobil ke Pengadilan Tipikor Kupang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Kupang, juga dihadirkan mantan Sekda Nagekeo, Julius Lawotan.

Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/EDI HAYON
Terdakwa mantan Sekda Nagekeo, Julius Lawotan bersama mantan Bupati Nagekeo, Yohanes Samping Aoh, ketika tiba di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (5/4/2018). 

Laporan wartawan Pos-Kupang.Com, Edi Hayong

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Selain mantan Bupati Nagekeo, Yohanes Samping Aoh, yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di Kabupaten Nagekeo yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Kupang, juga dihadirkan mantan Sekda Nagekeo, Julius Lawotan.

Kedua mantan pejabat di Nagekeo ini hadir mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Kabupaten Ngada.

Baca: Keluarga Belum Percaya Nuryanti Meninggal karena Akun Facebooknya Masih Aktif

Pantauan Pos-Kupang.Com, di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (5/4/2018), mantan Sekda, Julius Lawotan datang bersamaan dengan Nani Aoh menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi NTT sekitar pukul 12.00 Wita.

Julius Lawotan ketika turun dari mobil sudah hadir istri dan anak-anaknya. Isak tangis dari keluarga ketika melihat kehadiran terdakwa.

Baca: Mantan Bupati Nagekeo Disambut Isak Tangis Keluarga di Pengadilan Tipikor Kupang

Untuk diketahui, dalam perkara yang sama, mantan Bupati Nagekeo, Nani Aoh juga dihadirkan JPU.

Nani yang datang mengenakan baju putih lengan panjang dan celana hitam begitu turun dari mobil disambut keluarga. Isak tangis keluarga pecah di kawasan Tipikor ketika terdakwa dan keluarga bersalaman. Dengan tenang Nani Aoh berjalan menuju ruangan tunggu untuk dipanggil mengikuti sidang perdana. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved