Apa yang Dilakukan Ahok Setelah Bebas?
Apa yang akan dilakukan Ahok setelah ia bebas? Betulkah ia tidak akan kembali ke panggung politik sebagaimana sering ia ungkapkan.
Putusan PK Ahok yang bersifat final akan membatasi pergerakan politiknya. Ada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur soal pencalonan presiden, wakil presiden, dan parlemen (DPR, DPRD, DPD).
Baca: VIDEO: Tanggapan Djarot Mengenai Pencalonan Ahok Jadi Cawapres 2019
Adapula Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Kedua undang-undang itu mengatur, mereka yang boleh menduduki jabatan eksekutif dan legislatif tidak boleh dihukum dengan status sudah berkekuatan hukum tetap pada kasus yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau lebih.
Putusan PK menegaskan bahwa status hukum Ahok sudah berkekuatan hukum tetap. Pasal 156a KUHP yang dikenakan pada Ahok memiliki ancaman hukuman maksimal paling lama 5 tahun penjara.
Dari hal ini, tampak terdapat irisan pada frasa 5 tahun penjara. Meskipun bisa jadi ke depan, ada perbedaan dalam memaknai frasa “paling lama 5 tahun penjara” dengan “5 tahun penjara atau lebih”.
Baca: WhatsApp Punya Fitur Notifikasi Ganti Nomor Ponsel
Perdebatan yang sama pernah terjadi saat kasus Ahok masih berjalan. Apakah Ahok harus mundur dari jabatannya karena ia terancam hukuman maksimal 5 tahun.
Sejumlah pakar hukum memiliki pandangan berbeda. Jika perdebatan ini kembali terjadi, Mahkamah Konstitusi yang berhak memutusnya.
Yang tidak membatasi Hanya satu undang-undang yang tidak membatasi Ahok, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Undang-undang ini tidak membatasi siapa pun, termasuk mantan narapidana, untuk maju dalam kontestasi kepala daerah. Lalu, bagaimana spekulasi Ahok ke depan? Program AIMAN yang akan tayang Senin (2/4/2018) pukul 20.00 di KompasTV akan mengupasnya.
Saya Aiman Witjaksono… Salam.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pasca-PK, ke Mana Ahok Akan Melangkah?