Apa yang Dilakukan Ahok Setelah Bebas?

Apa yang akan dilakukan Ahok setelah ia bebas? Betulkah ia tidak akan kembali ke panggung politik sebagaimana sering ia ungkapkan.

Editor: Alfons Nedabang
INSTAGRAM/TRIBUNWOW.COM/KOLASE
Ahok di penjara 

Putusan PK Ahok yang bersifat final akan membatasi pergerakan politiknya. Ada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur soal pencalonan presiden, wakil presiden, dan parlemen (DPR, DPRD, DPD).

Baca: VIDEO: Tanggapan Djarot Mengenai Pencalonan Ahok Jadi Cawapres 2019

Adapula Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Kedua undang-undang itu mengatur, mereka yang boleh menduduki jabatan eksekutif dan legislatif tidak boleh dihukum dengan status sudah berkekuatan hukum tetap pada kasus yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau lebih.

Putusan PK menegaskan bahwa status hukum Ahok sudah berkekuatan hukum tetap. Pasal 156a KUHP yang dikenakan pada Ahok memiliki ancaman hukuman maksimal paling lama 5 tahun penjara.

Dari hal ini, tampak terdapat irisan pada frasa 5 tahun penjara. Meskipun bisa jadi ke depan, ada perbedaan dalam memaknai frasa “paling lama 5 tahun penjara” dengan “5 tahun penjara atau lebih”.

Baca: WhatsApp Punya Fitur Notifikasi Ganti Nomor Ponsel

Perdebatan yang sama pernah terjadi saat kasus Ahok masih berjalan. Apakah Ahok harus mundur dari jabatannya karena ia terancam hukuman maksimal 5 tahun.

Sejumlah pakar hukum memiliki pandangan berbeda. Jika perdebatan ini kembali terjadi, Mahkamah Konstitusi yang berhak memutusnya.

Yang tidak membatasi Hanya satu undang-undang yang tidak membatasi Ahok, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Undang-undang ini tidak membatasi siapa pun, termasuk mantan narapidana, untuk maju dalam kontestasi kepala daerah. Lalu, bagaimana spekulasi Ahok ke depan? Program AIMAN yang akan tayang Senin (2/4/2018) pukul 20.00 di KompasTV akan mengupasnya.

Saya Aiman Witjaksono… Salam.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pasca-PK, ke Mana Ahok Akan Melangkah?

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved