Perempuan di NTT Sering Jadi Korban IJM, FH Undana dan LBH APIK NTT Bikin Strategi Ini

Perempuan di NTT sering jadi korban Ingkar Janji Menikah (IJM), FH Undana Kupang dan LBH APIK NTT bikin strategi ini.

POS KUPANG/NOVEMY LEO
Diskusi IJM di FH Undana Kupang 

Laporan Wartawan POS KUPANG.COM, Novemy Leo

POS-KUPANG.COM, KUPANG -

Perempuan di NTT sering jadi korban Ingkar Janji Menikah (IJM), Fakultas Hukum (FH) Undana Kupang dan LBH APIK NTT bikin strategi ini.

Suasana diskusi Komprehensif di FH Undana Kupang.
Suasana diskusi Komprehensif di FH Undana Kupang. (POS KUPANG/NOVEMY LEO)

Strategi kedua lembaga itu berupa pelaksanaan diskusi kasus komprehensif terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan khususnya kasus IJM.

Suasana diskusi Komprehensif di FH Undana Kupang.
Suasana diskusi Komprehensif di FH Undana Kupang. (POS KUPANG/NOVEMY LEO)

"Dalam diskusi komperhensif ini kami akan mengkaji berbagai aspek dalam rangka penemuan hukum baru bagi kasus kekerasan terhadap perempuan secara khusus kasus IJM," kata Dekan Fakultas Hukum Undana Kupang, Jhon Nome, SH,M.Hum, Selasa (27/2/2018) pagi, di Kampus FH Undana Kupang.

Baca: Nah Loh! Pria Pelaku Ingkar Janji Menikah Tak Akan Lolos Dari Jerat Hukum

Baca: Perempuan Itu Benar-benar Aneh, Coba Baca Fakta Ini dan Anda Pasti Menyetujuinya

Baca: Sering Tidak Dipercayai Pasangan? Lakukan Hal Ini Agar Bisa Dipercaya!

Suasana diskusi Komprehensif di FH Undana Kupang.
Suasana diskusi Komprehensif di FH Undana Kupang. (POS KUPANG/NOVEMY LEO)

Jhon mengatakan, tujuan pembentukan Negara kesatuan RI itu antara lain untuk melindungi segenap bangsa Indonesia. Dan dalam perkembangan kehidupan berbangsa dan berNegara, tak dapat dipungkiri bahwa sebagian warga Negara Indonesia khususnya perempuan telah dan pernah menjadi korban tindak kekerasan.

Suasana diskusi Komprehensif di FH Undana Kupang.
Suasana diskusi Komprehensif di FH Undana Kupang. (POS KUPANG/NOVEMY LEO)

"Hal ini menunjukkan bahwa perempuan lebih banyak belum memperoleh hak konsititusional sebagai warga Negara Indonesia. Dan hal yang sama juga terjadi pada kasus kekerasan seksual, dimana seringkali kekerasan seksual itu
dianggap sebagai kejahatan terhadap kesusilaan semata," kata Jhon.

Baca: Haram! Mengucapkan Kalimat Ini Saat Bertengkar dengan Pasangan

Baca: Nah Loh! Bohongi Suami, Selingkuh di Hotel, Perempuan Ini Meninggal tak Wajar, Begini Faktanya

Baca: Wah! Ga Bisa Bohong, Suara Kita Bisa Jadi Alat Deteksi Kita Selingkuh atau Tidak

Baca: Ya Ampun! Polisi Gali Kubur TKI Milka Boimau, Jenasah Diotopsi, Hati dan Ginjalnya Hilang!

Jhon menambahkan, salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan itu adalah kasus IJM.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved