Keren, Mahasiswa Fakultas Hukum Undana Kupang Dapat Mata Kuliah Mayantara, Apa Itu

Kini mahasiswa Fakultas Hukum Undana Kupang sudah mendapatkan mata kuliah tindak pidana Mayantara.

POS KUPANG/NOVEMY LEO
Dekan FH Undana Kupang berbincang dengan alumni dan pendeta, Selasa (27/2/2018) 

Laporan wartawan pos kupang.com, novemy leo

POS KUPANG.COM, KUPANG - Kini mahasiswa Fakultas Hukum Undana Kupang telah mendapatkan mata kuliah tindak pidana mayantara.

Dekan Fakultas Hukum (FH) Undana Kupang, Y. Jhon Nome, SH, MH kepada Pos Kupang di Kampus Merah, Selasa (27/2/2018) pagi.

Saat itu Jhon Nome didampingi ketua Prodi, Dr. Pius Bere, SH,M.Hum, dan Pudek III, Deby Fallo, SH, M.Hum dan pengurus Ikatan Alumni FH Undana Kupang, Ansy D. Rihi Dara, SH.

Jhon Nome menjelaskan, mengikuti perkembangan jaman, pihaknya sudah menerapkan sejumlah mata kuliah baru. Mata kuliah dimaksud sudah masuk dalam kurikulum 2015.

Mata kuliah itu yakni, tindak pidana mayantara atau cyber crime yang diberikan kepada mahasiswa semester 3, Mata kuliah Hukum, HAM dan gender untuk mahasiswa semester 1, mata kuliah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk mahasiswa semester 6.

Dengan adanya mata kuliah mayantara itu, mahasiswa diharapkan bisa mengetahui bagaimana kejahatan cyber crime dan penanganannya dengan tepat.

"Hal ini kami lakukan untuk mempersiapkan para mahasiswa agar bisa memainkan peranannya dengan baik, benar dan tepat setelah diwisuda dan berada di tengah masyarakat," kata Jhon Nome.

Selain mata kuliah dimaksud, tambah Jhon Nome, setiap fakultas di lingkup Undana Kupang juga wajib menerapkan dua mata kuliah baru yakni mata kuliah pendidikan anti korupsi dan mata kuliah
budaya lahan kering kepulauan dan pariwisata.

Untuk klinik dan lab hukum, kata Jhon Nome, tidak saja mahasiswa namun wisudawan juga akan dilatih khusus sehingga memiliki ketrampilan khusus.

"Dengan adanya klinik dan lab hukum ini, mereka bisa dipersiapkan untuk mampu mengkaji kasus-kasus hukum sedang aktual dan mereka bisa langsung berpraktek," kata Jhon Nome.

Dr. Pius menambahkan, untuk bisa mempersingkat waktu kuliah, demikian Dr. Pius, jumlah SKS yang semula mencapai 152 SKS kini menjadi hanya 144 SKS.

"Dengan kondisi ini, sebaran mata kuliah semester 7 secara keseluruhan mata kuliah indor tuntas dan di semester 8 hanya ada 9 SKS untuk seminar hasil penelitian, KKN, dan skripsi," kata Dr. Pius. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved