Mahkamah Agung Enggan Beberkan Alasan Tolak PK Ahok
Juru Bicara MA Suhadi belum mau merinci alasan para hakim agung yang memutuskan perkara itu.
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Mahkamah Agung menetapkan untuk menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penistaan agama, Senin (26/3/2018).
Meski begitu, Juru Bicara MA Suhadi belum mau merinci alasan para hakim agung yang memutuskan perkara itu.
"Pertimbangan semua alasannya tidak dapat dibenarkan oleh majelis jadi ditolak," ujar Suhadi saat dikonfirmasi.
Baca: SAH! Majelis Hakim MA Tolak PK Ahok
Baca: Kuasa Hukum Terkejut MA Tolak PK Ahok
Baca: MA Tolak PK Ahok - Apakah Ahok Masih Boleh Ajukan PK Lagi?
Ia pun menyatakan akan menjelaskan alasannya melalui laman resmi MA.
"Bagaimana detailnya, ya nanti dilihat di web MA," ucapnya.
Pihaknya sedang melakukan proses koreksi redaksional terkait putusan yang nantinya akan diunggah ke laman resmi.
Sebelumnya, diketahui bahwa Hakim Agung Artijo Alkostar ditunjuk sebagai orang yang menangani PK tersebut.
Ia dibantu oleh hakim agung Salman Luthan dan Sumardiyatmo. (Rangga Baskoro)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/beredar-foto-ahok_20170703_073036.jpg)