Tersangka e-KTP Bantah Pernyataan Setya Novanto Soal Aliran Dana untuk Puan Maharani dan Pramono

Made Oka, yang berstatus tersangka kasus e-KTP itu, diperiksa sebagai saksi untuk keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Editor: Alfons Nedabang
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Pengusaha Made Oka Masagung meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Kamis (8/3). Tersangka kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama untuk tersangka mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang merupakan keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto. 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Pengusaha Made Oka Masagung menyebut, pernyataan mantan Ketua DPR, Setya Novanto, soal adanya aliran dana proyek e-KTP kepada dua politisi PDI-P, Puan Maharani dan Pramono Anung, tidak benar.

Hal tersebut disampaikan pengacara Made Oka, Bambang Hartono, saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/3/2018).

Made Oka, yang berstatus tersangka kasus e-KTP itu, diperiksa sebagai saksi untuk keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Baca: Setya Novanto Sebut Puan Maharani dan Pramono Anung Terima Dana e-KTP

"Kalau menurut klien saya yang pernyataan Setnov di muka pengadilan minggu yang lalu itu tidak benar," kata Bambang.

Made Oka tidak menjawab langsung pertanyaan wartawan, dan hanya berdiri di samping Bambang.

Bambang mengatakan, pernyataan Novanto juga sudah dibantah oleh Puan dan Pramono.

Dia juga membantah kliennya melakukan pertemuan dengan Novanto untuk memberitahukan penyerahan uang untuk Puan dan Pramono.

Baca: Puan Maharani Bantah Terima 500.000 Dolar AS Terkait e-KTP

"Tidak ada, kan itu bulan Oktober 2012 tidak pernah ke rumah Novanto," ujar Bambang.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Novanto mengatakan, pada suatu waktu pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Made Oka Masagung datang ke rumahnya.

Menurut Novanto, saat itu Oka menyampaikan bahwa ia sudah menyerahkan uang kepada anggota DPR, yakni Puan dan Pramono. Bambang tidak tahu apa maksud Novanto mengatakan hal itu di pengadilan.

"Saya enggak tahu, itukan haknya Beliau. Apakah yang dikatakan itu benar atau tidak, yang penting kami akan terus sesuai hukum yang berlaku," ujar Bambang.

Baca: Dokter Ini Pilih Dipecat Ketimbang Rekayasa Data Medis Setya Novanto

Saat ditanya kembali soal dugaan aliran dana ke Puan dan Pramono, Bambang kembali menegaskan hal yang sama.

"Enggak, pernyataan Setnov enggak benar," ujar Bambang.

Meski demikian, Bambang mengakui bahwa keluarga Made Oka dan keluarga Bung Karno dekat.

"Dulu Keluarganya Pak Karno (Soekarno) dengan Pak Oka dekat, sejak Beliau jadi Presiden," ujar Bambang.

Dia menyatakan, kliennya tidak akan menempuh langkah hukum terkait pernyataan Novanto.

Baca: Tarian Likurai Sambut Gubernur dan Bupati Malaka

Aliran uang E-KTP ke Puan dan Pramono Novanto sebelumnya menyebut ada uang hasil korupsi yang mengalir kepada dua politisi PDI Perjuangan, yakni Puan Maharani dan Pramono Anung.

Menurut Novanto, keduanya masing-masing mendapatkan 500.000 dollar Amerika Serikat.

Hal itu dikatakan Novanto saat sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/3/2018).

"Bu Puan Maharani Ketua Fraksi PDI-P dan Pramono adalah 500.000. Itu keterangan Made Oka," kata Setya Novanto kepada majelis hakim.

Baca: OKP Cipayung Kecewa DPRD NTT karena Tak Bertemu Peserta Aksi

Diketahui, Pramono dan Puan tidak termasuk dalam daftar penerima aliran dana korupsi e-KTP yang disusun jaksa KPK dalam dakwaan.

Keduanya juga belum pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK.

Presiden Jokowi menyerahkan pembuktian kesaksian Setya Novanto terkait dugaan Pramono dan Puan ikut terima uang KTP elektronik kepada proses hukum. (Robertus Belarminus)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Made Oka Sebut Pernyataan Novanto soal Aliran Dana untuk Puan dan Pramono Tidak Benar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved