Setya Novanto Sebut Puan Maharani dan Pramono Anung Terima Dana e-KTP
Menurut Novanto, keduanya masing-masing mendapatkan 500.000 dollar Amerika Serikat.
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Setya Novanto menyebut ada uang hasil korupsi yang mengalir kepada dua politisi PDI Perjuangan Puan Maharani dan Pramono Anung.
Menurut Novanto, keduanya masing-masing mendapatkan 500.000 dollar Amerika Serikat.
Hal itu dikatakan Novanto saat sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/3/2018).
"Bu Puan Maharani Ketua Fraksi PDI-P dan Pramono adalah 500.000. Itu keterangan Made Oka," kata Setya Novanto kepada majelis hakim.
Baca: 6 Fakta Mengejutkan Di Balik Kematian Meri Faot, Ada Tudingan Perusak Rumah Tangga Orang
Menurut Novanto, suatu saat pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Made Oka Masagung datang ke kediamannya.
Menurut Novanto, saat itu Oka menyampaikan bahwa ia sudah menyerahkan uang kepada anggota DPR.
"Saya tanya, 'Wah untuk siapa?'. Disebutlah tidak mengurangi rasa hormat, saya minta maaf, ada Andi untuk Puan Maharani 500.000 dan Pramono 500.000," kata Novanto.
Baca: Mahasiswa Asal Sumba Dibacok Di Malang, Kedapatan Kirim Pesan ke Istri Temannya Via Facebook
Saat majelis hakim mengonfirmasi ulang keterangan itu, Novanto menegaskan bahwa ia hanya mendengar soal penyerahan uang kepada anggota DPR itu dari Oka Masagung dan Andi Narogong.
Pramono dan Puan tidak termasuk dalam daftar penerima aliran dana korupsi e-KTP yang disusun jaksa KPK dalam dakwaan.
Keduanya juga belum pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK.
Pramono dan PDI-P bantah
Pramono Anung membantah pernyataan Novanto. Ia menegaskan, saat proyek e-KTP bergulir, ia memang menjabat Wakil Ketua DPR RI.
Namun, jabatannya itu tak berkaitan dengan Komisi II yang membahas proyek e-KTP.