Ini Strategi yang Dilakukan Imigrasi Labuan Bajo Sebelum Menangkap Warga Jerman

Ini strategi yang dilakukan Imigrasi Labuan Bajo sebelum menangkap warga Jerman, Irina, lalu dideportasi ke Negaranya.

Penulis: Servan Mammilianus | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS KUPANG/SERVATINUS MAMMILIANUS
Kepala kantor imigrasi labuan bajo (kanan, baju batik) saat memberi penjelasan kepada wartawan, jumat (23/3/2018). 

 Laporan wartawan Pos Kupang.Com, Servatinus Mammilianus

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO |  - Petugas dari Kantor Imigrasi kelas III Labuan Bajo, melakukan pemantuan sekitar satu minggu, yakni mulai 13 Maret 2018 dan melakukan penangkapan tanggal 19 Maret 2018 terhadap warga asal Jerman di kawasan Pelabuhan Labuan Bajo.

Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Robertus Ferdian A. Sidharta, mengatakan itu kepada Pos-Kupang.Com, Jumat (23/3/2018).

"Petugas kami sudah mulai melakukan pemantauan sejak tanggal 13 Maret 2018. Lalu pada tanggal 19 Maret 2018 kami melakukan pengamanan terhadap seorang warga negara asing," kata Robertus.

Baca: Wah! Sekretaris PPK Wewewa Barat INi Bertengkar dengan Ketua PPK, Apa Masalahnya?

Baca: Warga Negara Jerman Dideportasi Dari Labuan Bajo, Ini Alasan Kantor Imigrasi

Dia menambahkan, warga asing itu selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi lalu dokumennya diperiksa. Pemeriksaan tersebut kata dia, dituang dalam berita acara pemeriksaan.

Diberitakan sebelumnya, Irina Fetzer (46) yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas III Labuan Bajo.

Kepala Kantor Imigrasi, Robertus Ferdian A. Sidharta, menjelaskan bahwa Irina dideportasi pada Hari Kamis (22/3/2018) karena dua alasan.

Baca: Nah Loh! Bohongi Suami, Selingkuh di Hotel, Perempuan Ini Meninggal tak Wajar, Begini Faktanya

Baca: Ingin Balas Dendam Karena Diselingkuhi Pacar? Ikuti Cara yang Dilakukan Pria Asal Inggris Ini!

Baca: Perempuan Jangan Berlibur ke 7 Negara ini, Salah-salah Bisa Jadi Korban Tindak Kekerasan Seksual

Pertama karena bekerja tidak sesuai dengan yang tercantum alam dokumen izinnya. "Yang bersangkutan mengakui bahwa dia juga bekerja sebagai dive master, selain pekerjaanya sebagai direktur keuangan.

Orang asing itu tidak boleh mempunyai dua jabatan, itu juga diatur dalam undang-undang tenaga kerja," kata Robertus kepada wartawan.

Ditambahkannya, dalam dokumen izinnya pekerjaan dari Irina adalah direktur keuangan. Alasan kedua, dia dideportasi kata Robertus karena saat pindah alamat tidak disampaikan ke imigrasi.

Menurut Robertus, WNA harus menyampaikan ke imigrasi saat pindah alamat. Irina kembali ke negaranya dari Labuan Bajo lewat Denpasar. Ada dua petugas imigrasi yang dampingi dia dari Labuan Bajo sampai Denpasar. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved