Warga Negara Jerman Dideportasi Dari Labuan Bajo, Ini Alasan Kantor Imigrasi
Irina Fetzer (46), warga negara Jerman ini dideportasi dari Labuan Bajo. Ini alasan dari Kantor Imigrasi Kelas III Labuan Bajo.
Penulis: Servan Mammilianus | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan wartawan Pos Kupang.com, Servatinus Mammilianus
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO | - Irina Fetzer (46) yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas III Labuan Bajo.
Kepala Kantor Imigrasi itu, Robertus Ferdian A. Sidharta, menjelaskan bahwa Irina dideportasi pada Hari Kamis (22/3/2018) karena dua alasan.
Baca: Ini Pesan Gubernur NTT Kepada Penyelenggara Pendidikan Terkait UN di NTT
Baca: VIDEO: Pertemuan BNNP NTT dengan Jurnalis dalam Forum Komunikasi Anti Narkoba Berbasis Media Online
Baca: Pick Up Pengangkut Ikan Terbalik di Desa Ekolete
Pertama karena bekerja tidak sesuai dengan yang tercantum alam dokumen izinnya.
"Yang bersangkutan mengakui bahwa dia juga bekerja sebagai dive master, selain pekerjaanya sebagai direktur keuangan.
Orang asing itu tidak boleh mempunyai dua jabatan, itu juga diatur dalam undang-undang tenaga kerja," kata Robertus kepada wartawan, saat ditemui di kantornya, Jumat (23/3/2018).
Ditambahkannya, dalam dokumen izinnya pekerjaan dari Irina adalah direktur keuangan.
Baca: Pria Ini Ngeliat Ceweknya Selingkuh, Reaksinya Sungguh Tak Terduga!
Baca: Ingin Balas Dendam Karena Diselingkuhi Pacar? Ikuti Cara yang Dilakukan Pria Asal Inggris Ini!
Baca: Nah Loh! Bohongi Suami, Selingkuh di Hotel, Perempuan Ini Meninggal tak Wajar, Begini Faktanya
Alasan kedua, dia dideportasi kata Robertus karena saat pindah alamat tidak disampaikan ke imigrasi.
Menurut Robertus, WNA harus menyampaikan ke imigrasi saat pindah alamat.
Irina kembali ke negaranya dari Labuan Bajo lewat Denpasar. Ada dua petugas imigrasi yang dampingi dia dari Labuan Bajo sampai Denpasar. (*)