Kasus 'Skimming' Marak, Simak Tips Bank Mandiri Agar Uang Anda Tak Dicuri
Kan begitu narik (dana) 1 menit kemudian tidak sampai (1 menit) langsung ada notifikasi ke HP kita bahwa ada pengurangan dan atau penambahan dana
POS-KUPANG.COM--Baru-baru ini kepolisian membekuk pelaku pembobol dana nasabah dengan metode skimming, yakni memasang alat pembaca data nasabah pada mesin ATM.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan sejumlah nasabah yang mengaku saldonya berkurang tanpa ada transaksi.
Terkait hal ini, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyatakan telah melakukan sejumlah langkah pencegahan.
Meskipun demikian, perseroan juga mengimbau nasabah untuk tetap menjaga keamanan saat bertransaksi.
"Antisipasi skimming paling bagus kami imbau para nasabah pakailah fitur yang sudah lama ada, yaitu notifikasi," kata Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas di Plaza Mandiri, Selasa (20/3/2018).
Baca: 13 Fakta Astronom Guillermo Haro Google Hari ini, No 11 di Balik Kesuksesannya Ada Peristiwa Tragis
Rohan mengungkapkan, Bank Mandiri suda memiliki fitur notifikasi. Sehingga, misalkan ada transaksi pengambilan dana oleh nasabah dalam jumlah tertentu atau penasukan dana ada notifikasi yang diterima melalui pesan singkat atau SMS.

Rohan menuturkan, aspek antisipasi tersebut sangat bagus untuk diaplikasikan oleh nasabah. Dengan begitu, dari sisi bank pun apabila ada kasus seperti kejahatan dengan metode skimming yang terjadi beberapa waktu lalu, bank dapat terinfo dengan cepat.
"Kan begitu narik (dana) 1 menit kemudian tidak sampai (1 menit) langsung ada notifikasi ke HP kita bahwa ada pengurangan dan atau penambahan dana ke rekening kita, itu yang paling bagus," ujar Rohan.
Secara internal, Bank Mandiri pun melakukan serangkaian langkah antisipasi, termasuk pengawasan. Rohan menyebut, perseroan pun memasang alat anti-skimming pada mesin ATM.

"Tapi yang paling bagus adalah juga pengawasan fisik, keliling pada ATM-ATM , di mana itu banyak dilakukan oleh baik tim atau vendor yang mengisi uang ataupun dari cabang-cabang terdekat juga dilakukan," tutur Rohan.
Terungkapnya kasus skimming di sejumlah ATM Indonesia baru-baru ini, ternyata tak lepas dari peran seorang satpam.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta.
Nico mengatakan, Satpam itu berjaga di ATM Center, Jakarta Pusat.
Kecurigaan satpam bermula saat melihat kartu yang digunakan Baltov Kaloyan Vasilev, pria Bulgaria pelaku skimming, tidak seperti kartu yang dikeluarkan bank pada umumnya. Kartu yang digunakan Baltov terlihat polos dan tidak ada nama bank.

"Satpam curiga seseorang menggunakan kartu seperti ini. Sedangkan itu berbeda dengan kartu ATM biasa. Berdasarkan penglihatan tersebut dan sebelumnya sudah diinfokan dari Bank Indonesia," ujar Nico di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/3/2018).
Kemudian, tiga satpam penjaga mendekati Baltov.
Baltov yang curiga aksinya diketahui langsung berupaya melarikan diri.
Ketiga petugas keamanan berteriak ke arah Baltov sambil melakukan pengejaran hingga Jalan Juanda, Jakarta Pusat.
Baltov kemudian membuang kartu yang digunakannya membobol ATM ke sungai sekitar.
Akhirnya, satpam berhasil mengamankan Baltov dan menghubungi polsek setempat.
Polisi mendatangi lokasi penangkapan, mengamankan Baltov, dan mencari barang bukti yang dibuang.
Di lokasi, polisi menemukan kartu skimming dan kartu menginap di sebuah hotel.
Polisi mendatangi kamar hotel yang disewa Baltov.
Hasilnya, polisi menemukan sejumlah peralatan yang membantu Baltov menjalankan aksinya di dalam kamar hotel.
Barang bukti yang diamankan berupa laptop, encoder, ponsel, uang tunai jutaan rupiah, dan lain-lain.
Polisi akan mengapresiasi kinerja ketiga satpam tersebut dengan memberi penghargaan.
"Kapolda akan memberikan memberikan penghargaan terhadap tiga satpam yang berhasil menangkap pelaku," kata Nico.
Pelaku melakukan tindak pidana pencurian data elektronik dan atau TPPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 46 juncto Pasal 30 dan Pasal 47 juncto Pasal 31 Ayat (1) dan (2) UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (*)