70 Ribu Warga TTS Terancam tak Bisa Gunakan Hak Pilih
Sekitar 70 ribu warga TTS yang tersebar di 32 kecamatan terancam tak bisa menggunakan hak pilih dalam pesta demokrasi Pilkada Serentak 2018.
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
Laporan wartawan Pos-Kupang.Com, Dion Kota
POS-KUPANG.COM, SOE - Sekitar 70 ribu warga TTS yang tersebar di 32 kecamatan terancam tak bisa menggunakan hak pilih dalam pesta demokrasi Pilkada Serentak 2018.
Penyebabnya hingga saat ini warga tersebut belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (NKK).
Baca: Jangan Khawatir! Stok Vaksin di Dinkes Ende Tersedia untuk 6 Bulan
Hal ini diungkapkan Ketua KPU Kabupaten TTS, Ayub Magang, kepada Pos-Kupang.Com, Rabu (21/3/2018). Ia mengatakan, berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih diketahui sekitar 16 ribu warga TTS memiliki NIK tetapi tidak memiliki NKK, dan 54.031 warga TTS yang tidak memiliki NIK dan NKK.
Baca: Empat Bulan Sikka Tanpa Vaksin Rabies Hewan
Sesuai peraturan undang-undang, hanya warga negara yang memiliki kartu identitas kependudukan (NIK dan NKK) saja yang bisa menyalurkan hak suaranya.
"Ini data hasil pencoklitan petugas kita di lapangan. Kita saat ini tengah berusaha membangun komunikasi dengan Disdukcapil untuk mencari solusi bersama guna mengatasi persoalan ini. Kita berharap, sebelum penetapan daftar pemilih tetap nantinya, warga yang belum memiliki identitas sama sekali bisa mendapatkan identitas sehingga bisa menyalurkan hak suaranya," kata Ayub.
Disinggung jumlah daftar pemilih sementara (DPS) hasil pleno tingkat Kabupaten TTS, Ayub menjelaskan, jumlah DPS Kabupaten TTS 279.928 jiwa, terdiri dari 136.831 pria dan 143.097 wanita. Jumlah tersebut lebih rendah dari jumlah pemilih sebelumnya yang berada di angka 289.534 jiwa, atau menurun 9.606 jiwa. (*)