Kades Perempuan dan Kaurnya di Kabupaten Sikka ini Lakukan Pungli  Sertifikat Tanah 

Berkas pemeriksaan Kades perempuan di Desa Habi, Maria Nona Murni, dan Kepala Seksi Pelayanan, Sisilia Wilfrida, telah dilimpahkan ke jaksa.

Penulis: Eugenius Moa | Editor: OMDSMY Novemy Leo
pos-kupang/eginius mo’a
Kepala  Kepolisian Resort  Sikka, AKBP Rickson Situmorang,  S.IK, menggelar  barang  bukti  dan  tersangka  operasi  tangkap tangan  (OTT)  sertifikat  tanah  Desa  Habi, di Mapolres   Sikka,Kota Maumere,  Pulau Flores, Rabu, 7  Februaria  2018.   

Laporan  wartawan  Pos-Kupang.Com, Eginius Mo’a

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Berkas pemeriksaan Kades perempuan di Desa Habi, Maria Nona Murni, dan Kepala Seksi Pelayanan, Sisilia Wilfrida, telah dilimpahkan ke jaksa.

Kasus  dugaan  pungutan liar  (pungli) pengurusan  seritikat   tanah melalui  program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PSTL)   tahun 2017 di Kantor Desa Habi,  Kecamatan Kangae,  Kabupaten  Sikka, akhirnya  sampai di  tangan  penuntut umum Kejaksaan  Negeri (Kejari)  Maumere, Selasa  (20/3/2018).

Kepala  Kepolisian Resort  Sikka,  AKBP Rickson  Situmorang, S.IK,  dalam  rilis  Selasa  (20/3/2018) mengatakan  penyidik Unit Tipikor  Satuan Reserse dan Kriminalitas (Reskrim)  Polres  Sikka, telah  melakukan  pengiriman  berita acara  pemeriksaan tahap satu ke Kejari Sikka.

“Dalam kasus ini penyidik  menetapkan  Kepala  Desa Habi, Maria  Nona Murni,  dan  Kepala Seksi  Pelayanan, Sisilia  Wilfrida, menyandang  tersangka,” tulis  Rickson.  

Nona  Murni,  menyandang tersangka  bermula  dari  Operasi  Tangkap Tangan  (OTT) serah terima sertifikat  tanah oleh  Wilfrida. Ia ditangkap  bersama  uang dan sertifikat  tanah  oleh  aparat  Tipikor Polres  Sikka, Selasa  (6/2/2018)  siang   di  kantor  desa.

Baca: Perempuan yang Habiskan Miliaran Rupiah Nginap di Hotel Mewah itu Ternyata Profesinya Ini

Baca: Cewek Ini Habiskan miliaran Rupiah untuk Menginap di Hotel Bersama 5 Anak Adopsinya, Selama 10 Tahun

Baca: Kepala Desa Habi, Maumere Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka

Baca: Pria Ini Menyusui Anaknya dengan Cara yang Unik dan Kreatif, Lihat Videonya

Wilfrida  dan  Nona Murni sempat  menginap  dua   malam di tahanan  Mapolres  Sikka. Kuasa  hukum  tersangka  Meridian Dewanta  Dado, S.H, mengirim  surat permohonan  penahanan, kemudian  Bupati  Sikka, Drs. Yoseph  Ansar Rera (cuti), bersama tiga anggota  DPRD  Sikka, Heny  Doin,  Fabi Toa, dan  Florensia  Klowe, datang ke Polres  Sikka  menjadi  penjamin  penangguhan penahanan.

Warga  Desa Habi, Weni  Rabilis,sempat mempertanyakan pengusutan  dugaan pungli  sertifikat. Menurut  Weni, seluruh warga Desa Habi  menghendaki kepastian hukum   agar  pemerintahan Desa Habi dikelola oleh  kepemimpinan yang bebas dari masalah hukum.

“Untuk mencegah keresahan di Desa Habi,  kami  minta  kasus pungli  segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang.  Kami  harapkan Pemkab Sikka menonaktifkan Kades Habi,” kata  Weni. (*)

P

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved