Kades Perempuan dan Kaurnya di Kabupaten Sikka ini Lakukan Pungli Sertifikat Tanah
Berkas pemeriksaan Kades perempuan di Desa Habi, Maria Nona Murni, dan Kepala Seksi Pelayanan, Sisilia Wilfrida, telah dilimpahkan ke jaksa.
Penulis: Eugenius Moa | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan wartawan Pos-Kupang.Com, Eginius Mo’a
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Berkas pemeriksaan Kades perempuan di Desa Habi, Maria Nona Murni, dan Kepala Seksi Pelayanan, Sisilia Wilfrida, telah dilimpahkan ke jaksa.
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan seritikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PSTL) tahun 2017 di Kantor Desa Habi, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, akhirnya sampai di tangan penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere, Selasa (20/3/2018).
Kepala Kepolisian Resort Sikka, AKBP Rickson Situmorang, S.IK, dalam rilis Selasa (20/3/2018) mengatakan penyidik Unit Tipikor Satuan Reserse dan Kriminalitas (Reskrim) Polres Sikka, telah melakukan pengiriman berita acara pemeriksaan tahap satu ke Kejari Sikka.
“Dalam kasus ini penyidik menetapkan Kepala Desa Habi, Maria Nona Murni, dan Kepala Seksi Pelayanan, Sisilia Wilfrida, menyandang tersangka,” tulis Rickson.
Nona Murni, menyandang tersangka bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) serah terima sertifikat tanah oleh Wilfrida. Ia ditangkap bersama uang dan sertifikat tanah oleh aparat Tipikor Polres Sikka, Selasa (6/2/2018) siang di kantor desa.
Baca: Perempuan yang Habiskan Miliaran Rupiah Nginap di Hotel Mewah itu Ternyata Profesinya Ini
Baca: Cewek Ini Habiskan miliaran Rupiah untuk Menginap di Hotel Bersama 5 Anak Adopsinya, Selama 10 Tahun
Baca: Kepala Desa Habi, Maumere Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka
Baca: Pria Ini Menyusui Anaknya dengan Cara yang Unik dan Kreatif, Lihat Videonya
Wilfrida dan Nona Murni sempat menginap dua malam di tahanan Mapolres Sikka. Kuasa hukum tersangka Meridian Dewanta Dado, S.H, mengirim surat permohonan penahanan, kemudian Bupati Sikka, Drs. Yoseph Ansar Rera (cuti), bersama tiga anggota DPRD Sikka, Heny Doin, Fabi Toa, dan Florensia Klowe, datang ke Polres Sikka menjadi penjamin penangguhan penahanan.
Warga Desa Habi, Weni Rabilis,sempat mempertanyakan pengusutan dugaan pungli sertifikat. Menurut Weni, seluruh warga Desa Habi menghendaki kepastian hukum agar pemerintahan Desa Habi dikelola oleh kepemimpinan yang bebas dari masalah hukum.
“Untuk mencegah keresahan di Desa Habi, kami minta kasus pungli segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang. Kami harapkan Pemkab Sikka menonaktifkan Kades Habi,” kata Weni. (*)
P