Kepala Desa Habi, Maumere Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka

Kepala Desa Habi, Kabupaten Sikka akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena OTT dalam kasus ini

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Egy Moa
Kepala Kepolisian Resort Sikka, AKBP Rickson PM Situmorang, S.IK, menyampaikan penjelasan operasi tangkap tangan (OTT) pengurusan sertifikat Prona di Desa Habi, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Rabu (7/2/2017) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eginius Mo'a

POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Operasi Tangkap Tangan (OTT) pengurusan sertikat tanah dalam Proyek Nasional Agraria (PRONA) di Desa Habi, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, Pulau Flores dilakukan Kepolisian Resort Sikka menemui hasilnya.

Kepala Desa Habi, MNMi ditetapkan menjadi tersangka pemungutan uang sejumlah Rp 150.000/sertifkat atau lahan.

Kepala Kepolisian Resort Sikka, AKBP Rickson PM Situmorang, S.IK, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan marathon terhadap saksi-saksi terkena OTT, Selasa (6/2/2018) pukul 12.05 Wita di Kantor Desa Habi.

Siang itu, seorang kuasa pemilik enam sertifikat menyerahkan uang Rp 1.050.000 kepada Kepala Seksi Pelayanan, Sisilia Wilfrida, S.IP.

OTT dipimpin Kanit Tipikor, Aipda Herikson S Sitompul, bersama empat anggota, kata Rickson, bermula dari laporan masyarakat.

Saat itu, salah seorang perangkat desa menerima uang Rp 1.050.000 dari masyarakat desa berinisial AJ untuk mendapatkan tujuh sertifikat.

Dalam OTT, lanjut Rickson, diamankan uang Rp 1.050.000 yang diterima perangkat desa, Rp 1.125.000, pembayaran adminitrasi Prona yang diperolah dari tas terlapor, satu lembar sampul sertifikat tanah dan tujuh buah sertifikat tanah.

Rickson didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas, Iptu Bobby J.Mooynafi, S.H, M.H, dan Kepala Sub Bagian Humas Iptu Margono, mengatakan penetapan tersangka dilakukan dilewatinya penyelidikan dan penyidikan marathon sejak penangkapan Selasa siang.

Menurut pengakuan saksi, kata Rickson, pungutan itu katanya untuk biaya operasional proses pengurusan sertifikat. Namun kenapa uang itu diberikan pada saat penyerahan sertifikat kepada pemilik lahan.

Rickson memastikan akan memanggil pihak BPN memberikan penjelasan kaitannya pihak BPN menyerahkan sertifikat dengan penyerahan sejumlah uang oleh pemilik sertifikat.

"Pasti kami akan panggil untuk dalami dulu keterangan mereka," kata Rickson.

Tentang pemungutan yang dilakukan telah disepakati bersama dengan masyarakat mengurus sertifikat Prona, Rickson, balik bertanya apakah kesepakatan diatur dengan regulasi?

"Kami melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan UU bukan berdasarkan kesepakatan bersama warga masyarakat," tegas Rickson.

Rickson juga mengajak kepada segenap masyarakat di Sikka mengikuti Prona dan diwajibkan menyerahkan sejumlah uang kepada pemerintah desa mengadukanya kepada Polres Sikka.

"Kita realese supaya seluruh masyarakat yang tahu tentang ini menyampaikannya kepada kepolisian kalau ada pungutan," imbau Rickson.

Pantuan pos-kupang.com, Rabu siang di ruang penyidikan Satreskrim Polres Sikka, Kepala Desa Habi MNM menjalani permintaan keterangan oleh penyidik.

Kuasa hukum Meridian Dewanta Dado, S.H, mendampingi MNM dalam pemeriksaan ini. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved